Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Kamis, 11 Jun 2015 - 14:09:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Komisi III: Hukum Mati Pembunuh Bocah Angeline

64Angeline.jpg
Angeline (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Arus simpati terus mengalir terhadap bocah Angeline yang menjadi korban pembunuhan pembantu ibu angkatnya. Tidak hanya dari masyarakat biasa, peristiwa memilukan itu juga menarik perhatian para anggota dewan di senayan.

Komisi III DPR sendiri menganggap pembunuhan terhadap Angeline tergolong tindakan kejahatan sadisme.

"Ini termasuk kategori sangat sadis. Saya kira ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana perencanaan, hukuman maksimal 20 tahun. Apalagi kalau ada kejahatan seksual. Itu akan jadi pemberatan," ujar anggota komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Syarifudin Suding ‎di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Suding menekankan agar penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal terhadap pembunuh Angeline.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendesak polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Ia berharap, aparat tidak memberikan sanksi berat bagi pelaku yang terlibat dalam pembunuhan bocah malang itu.

"Usut tuntas dan‎ jatuhi hukuman mati pelakunya," ungkapnya.(yn)

tag: #pembunuhan angeline  #angeline  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement