Oleh Rihad pada hari Senin, 19 Jul 2021 - 17:53:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Ribuan Buruh Diduga Tetap Bekerja di Saat PPKM Darurat, Jadi Kluster Pabrik

tscom_news_photo_1626692030.jpg
(Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Dian Septi Trisnanti, menyatakan puluhan pabrik di Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi, serta Solo tidak memberlakukan Work From Home (WFH) alias masih beroperasi 100 persen. Hal ini menjadikan pabrik sebagai salah satu klaster penyebaran COVID-19.

"Para pekerja wajib bekerja, jika tidak akan kehilangan pekerjaan. Jutaan pekerja bekerja penuh waktu, bahkan melakukan lembur dalam ruang tertutup dan padat tanpa alat pelindung diri dan fasilitas kesehatan memadai," ujar Dian dalam virtual conference, Senin (19/7).

"Akibat situasi di atas amat jelas, klaster pabrik termasuk paling agresif. Data kami serikat buruh sektor TGSL menunjukkan itu, dalam dua minggu terakhir saja ribuan anggota kami terpapar di tempat kerja," sambung Dian.

Sebetulnya, kata Dian, tuntutan kerja yang dihadapi para buruh ini menjadi jauh lebih berat bahkan sejak awal tahun 2021, sebelum berlakunya PPKM Darurat. Implementasi Omnibus Law UU Cipta kerja disinyalir jadi faktor utama yang memperburuk situasi mereka.

"Dengan merujuk UU Cipta Kerja, sejumlah perusahaan TGSL telah mengubah sistem kerja dari pekerja tetap menjadi pekerja borongan. Pekerja ini kehilangan fasilitas upah tetap, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Akhirnya mereka memaksa diri terus bekerja karena takut kehilangan upah," atanya.

Atas dasar itu, gabungan serikat pekerja sektor manufaktur menuntut pemerintah memastikan perlindungan hak atas kesehatan dan hak pekerja.

Selain itu, pemerintah diharapkan memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat, dengan mewajibkan pekerja bekerja namun tidak memfasilitasi APD hingga akses kesehatan.

"Kami juga menuntut pemerintah melakukan moratorium pelaksanaan Omnibus Law UU Cipta Kerja selama pandemi berlangsung. Sanksi tegas pengusaha yang melakukan PHK, merumahkan tanpa upah, ataupun memotong upah," tutur Dian Trisnanti.

tag: #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...