Oleh La Aswan pada hari Jumat, 23 Jul 2021 - 14:39:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Revisi Perda Covid-19, Pemprov DKI Usulkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes

tscom_news_photo_1627025967.jpg
Prokes (ilustrasi) (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam usulan tersebut ditambahkan adanya sanksi pidana bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, hukuman pidana ini adalah sanksi terakhir apabila sanksi lainnya tak sanggup menciptakan efek jera para pelanggar prokes.

“Dalam revisi ini kami memakai prinsip ultimum remedium. Sehingga tidak melihat hukum pidana sebagai satu-satunya cara dalam menegakkan prokes," jelas Yayan kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).

Yayan juga menambahkan, hukuman yang tertuang dalam Perda saat ini berupa sanksi administrasi dan kerja sosial.

"Sehingga (aturan sanksi baru) dapat meminimalisir adanya gesekan masyarakat dengan aparat dalam menegakkan peraturan daerah,” kata Yayan.

Dalam dokumen revisi Perda, pada Pasal 28A diusulkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri.

Selanjutnya ditambahkan juga Pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19. Mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta, hingga kurungan pidana maksimal 3 bulan.

tag: #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Konsisten Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan Lewat TJSL, Bank DKI Raih Penghargaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 07 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah aktif Bank DKI dalam mendukung Pembangunan Berkelanjutan lewat Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) kembali ...
Berita

Aktivis 98 Sarankan Prabowo Gandeng KPK, BPK dan PPATK Saat Susun Kabinet

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Aktivis 98, Uchok Sky Khadafi menyarankan agar presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto meminta saran dan masukan dari KPK, BPK RI dan PPATK dalam menyusun formasi ...