Oleh Aswan pada hari Minggu, 22 Agu 2021 - 10:27:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Imbas Omnibus Law UU Ciptaker, Pekerja Media Rentan PHK

tscom_news_photo_1629602849.jpg
Ilustrasi Omnibus Law (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyebut pekerja media rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja disahkan.

Menurut Pengacara Publik LBH Pers Rizki Yudha, hal itu disimpulkan dari aduan pekerja media yang masuk ke LBH Pers dan AJI Jakarta sejak awal pandemi di 2020.

Dari aduan tersebut, Rizky menemukan ada pola-pola baru yang mempermudah PHK pekerja media.

"Setidaknya ada empat pola (PHK pekerja media) yang terbaca pasca UU Cipta Kerja," ucap Rizky ketika ditanya terkait dampak Omnibus Law terhadap pekerja media di konferensi pers virtual Dampak UU Cipta Kerja kepada Pekerja Media, Sabtu (21/8/2021).

Rizky memaparkan, pola pertama yang sering dipakai adalah ketentuan PHK dengan alasan efesiensi. Pada UU Ciptaker pasal 154a disebutkan perusahaan bisa melakukan PHK dengan alasan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak dengan diikuti penutupan perusahaan yang diakibatkan perusahaan mengalami kerugian.

Rizky menilai, pasal itu jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya UU 13/2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 19/2011. Pada ketentuan itu, dijelaskan PHK harus diakibatkan oleh penutupan perusahaan secara permanen.

"Artinya perusahaan tidak bisa serta merta menggunakan efesiensi sebagai alasan PHK. Kalau di UU baru jelas, artinya pasal ini memudahkan perusahaan melakukan PHK," jelasnya.

Pola kedua berkaitan dengan ketentuan kompensasi setelah di PHK. Pada UU Ciptaker baru, kompensasi pekerja karena efesiensi mengacu pada dua kategori, yaitu efesiensi karena perusahaan mengalami kerugian dan mencegah kerugian.

Ia menjelaskan, untuk alasan perusahaan mengalami kerugian, pekerja mendapat kompensasinya 0,5 kali pesangon dalam ketentuan. Jika PHK karena perusahaan mencegah kerugian, maka pesangaon yang diberika 1 kali pesangon sesuai dengan pasal 40 ayat 2.

Sementara itu, pada UU lama, ketentuan PHK dengn efesiensi tidak dibatasi, dan pekerja juga diberi hak 2 kali ketentuan pesangon.

"Artinya ada perubahan kompensasi yang harusnya diberikan pada korban PHK. Ini adanya penurunan kompensasi yang jadi pola baru," ucapnya.

Ketiga, Rizky menilai adanya pola dari ketentuan definisi rugi yang dipakai perusahaan untuk mem-PHK. Menurutnya, sulit untuk mengukur kerugian itu.

Dalam UU baru dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 itu dibagian penjelasan pasal 43, perusahaan mengalami kerugian berdasarkan audit internal atau eksternal.

"Pembuktian kerugian berdasarkan penjelasan tersebut artinya perusaan lebih mudah membuktikan bahwa dia sedang merugi atau enggak. Audit internal sudah cukup. Ini memperbesar potensi pekerja di-PHK," jelas Rizky.

Terakhir terkait kompensiasi penggantian hak setelah di-PHK. Pada UU baru hanya ada tiga poin cakupan pemberian hak pengganti. Padahal, kata dia, sebelumnya ada empat.

Tiga poin itu terdiri dari, cuti tahuanan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang pekerja dan hal hal lain yang ditetapkan perjanjian pekerja.

Sementara itu poin yang dihapus adalah penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan pekerja yang memenuhi syarat.

"Ketentuan yang dihapus ini berdampak pada pekerja yang kena PHK. Uang penggantian haknya berkurang juga. Ini sudah terjadi di kasus-kasus yang kami hadapi," pungkasnya.

Diketahui, UU Ciptaker atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020. UU itu disahkan di tengah penolakan berbagai pihak mulai dari mahasiswa sampai buruh. Ketentuan dalam UU Ciptaker dianggap banyak merugikan para pekerja.

tag: #omnibus-law  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...