Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 12 Jun 2015 - 18:55:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Kata Hamdan Zoelva Soal Putusan Hakim Artidjo Pada Anas

68hamdan-zoelva.jpg
Hamdan Zoelva (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, seorang hakim tidak boleh memutus perkara dalam kondisi penuh amarah dan jengkel sehingga membuat hakim berlaku tidak adil.

Menurutnya semua putusan hakim boleh didiskusikan secara akademik oleh publik, tidak terkecuali putusan yang dibuat hakim di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Terkait vonis kasasi hakim yang memperberat hukuman mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Hamdan enggan berkomentar banyak karena belum membaca putusan tersebut secara detail.

Namun, lanjut Hamdan, prinsipnya seorang hakim tidak boleh memutus perkara untuk memenuhi hawa nafsu secara emosional apalagi dengan didahului rasa benci dan jengkel.

"Sebuah putusan bisa jadi sangat subjektif, kalau sebuah putusan hanya untuk memenuhi kepuasan hakim secara subjektif. Jadi, keadilan itu enggak bisa diukur dari rasa hakim semata-mata," kata Hamdan dalam diskusi bertajuk; Artidjo: Mengadili atau Menghukum?, yang digelar Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Jakarta, Jumat (12/6/2015).

Hamdan mengatakan, dalam memutuskan sebuah perkara, hakim harus tetap bersikap independen. Apalagi jika kedudukannya sebagai hakim agung.

Menurut dia, hakim dalam mengambil putusan bukan semata mengandalkan fakta dan bukti materi, tetapi juga harus mengedepankan sejumlah aspek sehingga putusannya dapat memenuhi rasa keadilan bersama.

"Hakim juga tidak boleh memutus perkara dengan asumsi awal karena jengkel dengan koruptor lalu langsung memutuskan hukuman setinggi-tingginya," pesan Hamdan. (iy)

tag: #hamdan zoelva  #artidjo alkostar  #anas urbaningrum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Puan Minta Penyimpangan Pada Proses Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 17 Jun 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kisruh pendaftaran siswa baru yang kembali terjadi untuk tahun ajaran baru 2025-2026. Menurutnya, persoalan berulang saat pendaftaran ...
Berita

Kritisi Pernyataan Gus Ulil, Legislator Singgung Fakta Ekplorasi Tambang Belum Mampu Sejahterakan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) ---Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengkritisi pernyataan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla yang menyebut penolakan tambang secara ...