Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 12 Jun 2015 - 19:08:19 WIB
Bagikan Berita ini :
Ditanya Putusan MA Pada Anas

Hamdan: Sejengkel Apapun Pada Seseorang, Hakim Harus Adil

92pengadilan.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengomentari putusan hakim Mahkamah Agung terhadap Anas Urbaningrum. Dalam putusan itu, MA yang dipimpin hakim Artidjo Alkostar menambah hukuman anas dua kali lipat, dari tujuh tahun menjadi 14 tahun.

Namun Hamdan tak mau mengomentari penambahan hukuman tersebut. Ia hanya meminta agar hakim yang mengadili agar tidak menggunakan emosionalnya sehingga menjadi tidak adil.
Menurut dia, hakim harus mampu membaca perkara agar dapat memutus secara adil.

"Jadi sejengkel apapun pada seseorang, atau secinta-citanya pada seseorang harus membaca perkara secara detail. Sehingga putusannya bisa adil," kata Hamdan dalam diskusi bertajuk; Artidjo: Mengadili atau Menghukum?, yang digelar Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Jakarta, Jumat (12/6/2015).

"Dzolim jika ada hakim yang memutus perkara tanpa membaca secara detail perkara yang ditanganinya.”

Sebagaimana diketahui, Hakim MA yang di pimpin Artidjo Alkotsar secara kontroversial memperberat hukuman Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya.

Padahal, semula hukuman Anas telah dikurangi dari delapan tahun menjadi tujuh tahun saat mengajukan banding. Kini, Artidjo malah melipatgandakannya selama 14 tahun kurungan.‬

Selain itu, Artidjo dalam putusannya meminta Anas untuk membayar uang denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Tak hanya itu, hakim juga memutuskan buat mencabut hak politik Anas untuk memilih dan dipilih dalam politik. (iy)

tag: #pengadilan  #artidjo alkostar  #hakim  #keadilan  #hamdan zoelva  #anas urbaningrum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ini Syarat Calon Independen Maju Pilgub DKI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan syarat bakal calon independen yang hendak maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Salah satunya ialah menyerahkan formulir ...
Berita

Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi Di Telkomsigma?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma periode 2017 - 2022 hingga kini belum ada kemajuan ...