Berita
Oleh Aswan pada hari Selasa, 24 Agu 2021 - 10:00:09 WIB
Bagikan Berita ini :

ICW: Seharusnya Juliari P. B. Dipidana Penjara Seumur Hidup

tscom_news_photo_1629774061.jpg
Eks Mensos Juliari P.B. (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menuai kritik.

Selain pidana penjara yang tak menyentuh ancaman maksimal, pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pun menjadi sorotan publik.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai putusan 12 tahun penjara terhadap Juliari tidak masuk akal dan melukai hati rakyat terutama yang menjadi korban korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

"Benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos," ujar Kurnia melalui pesan tertulis, Senin (23/8/2021) kemarin.

Kurnia berpendapat seharusnya Juliari dipidana penjara seumur hidup sebagaimana ancaman maksimal sesuai dengan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan kepadanya.

Ia berujar ada sejumlah argumentasi yang mendukung hal tersebut, di antaranya Juliari menjabat sebagai pejabat publik yakni menteri dan melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

"Juliari sangat pantas dan tepat mendekam seumur hidup di dalam penjara," ujarnya

tag: #icw  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Dorong Inovasi AI End-to-End dan Penguatan Talenta Digital Unggul di Malang

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat perannya sebagai penggerak utama ekosistem Artificial Intelligence (AI) nasional melalui inisiatif Telkom AI ...
Berita

Jaksa Geledah Kantor PT HWR dan ESDM Sulut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kelola Tambang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi ...