Oleh Aswan pada hari Kamis, 26 Agu 2021 - 14:29:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Kementerian ATR/BPN Revisi Aturan Pengelolaan Pengaduan, Ini Poin Poin Pertimbangannya

tscom_news_photo_1629962941.jpg
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melaksanakan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pembahasan Rapermen tersebut dilakukan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi, menyampaikan, untuk memperkuat pengelolaan pengaduan, saat ini dibahas Rapermen ATR/Kepala BPN yang sudah ada untuk disempurnakan atau direvisi.

"Terkait dengan Rapermen ini pada garis besarnya adalah penyempurnaan dari Peraturan Menteri ATR/BPN tentang pengelolaan pengaduaan sebelumnya yang diharapkan bisa menampung terkait dengan kebutuhan dan kepentingan lembaga ini dan masyarakat," kata Yagus, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).

Yagus menjelaskan, pembahasan Rapermen ini bisa mengakomodir substansi-substansi yang membuat pengelolaan pengaduan menjadi lebih efektif dan efisien.

Dengan Rapermen ini, nantinya pengelolaan pengaduan dapat dilakukan kapan saja, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, menuturkan, Biro Hubungan Masyarakat saat ini yang mengelola pengaduan masyarakat perlu adanya pertimbangan revisi mengenai Permen yang saat ini menjadi acuan dalam pengelolaan pengaduan.

"Pertimbangan revisi, perubahan nomenklatur yang menjadi prioritas kami, untuk perubahan ini dan muatan-muatan baru yang kita masukan untuk menyempurnakan tupoksi tugas, pokok, dan fungsi di pengeloaan pengaduan," ujar Yulia.

Terdapat tiga poin utama yang menjadi pertimbangan untuk direvisi yaitu;

Pertama, perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian ATR/BPN.

Kedua, penyempurnaan proses penanganan pengaduan mulai dari tahap penerimaan pengaduan, penanganan tindak lanjut pengaduan dan monitoring serta pelaporan pengaduan.

Dan ketiga, diperlukan penambahan substansi pengaturan untuk mengikuti dinamika pengaduan seperti penyampaian pengaduan secara elektronik, integrasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional(SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dan penanganan pengaduan yang dikirim secara anonim.

Isi dari Rapermen ini nantinya akan memperjelas tahapan-tahapan operasional dan pengelolaan pengaduan di setiap unit yang mengelola pengaduan.

"Termasuk memperjelas siapa yang dapat menerima pengaduan, untuk mempermudah monitoring penerimaan pengaduan yang sampai ke Kementerian, Kantor Wilayah BPN maupun Kantor Pertanahan, sehingga pengaduan itu satu pintu," pungkas Yulia.

tag: #kementerian-atrbpn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Bersinergi dalam Beragam Aksi Kebaikan, Alumni ITB 1997 Gelar Acara Silaturahmi

Oleh Fath
pada hari Minggu, 05 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1997 menegaskan kebersamaan dan komitmennya untuk beraksi dalam berbagai bentuk kegiatan positif dalam Temu Kangen Syner97 ...
Berita

Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai 12 Mei

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, pemberangkatan perdana jemaah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi pada 12 Mei 2024. Di mana sebanyak 22 kelompok terbang (kloter) akan ...