Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 27 Agu 2021 - 18:56:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Soroti Perpres 68/2021, Aleg Demokrat: Harusnya Presiden Membagi Kewenangannya Supaya Tidak Menumpuk

tscom_news_photo_1630065400.jpg
Anwar Hafid Politikus Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Presiden Jokowi menerbitakan Peraturan Presiden (Perpres) 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengatakan, Pemerintah saat ini semestinya fokus untuk penyederhanaan birokrasi.

Justru dengan adanya Perpres tersebut, lanjut Anwar, justru membuat kerumitan birokrasi.

"Apalagi penumpukan kebijakan yang senantiasa tertumpuk di pemerintah apalagi semuanya ke presiden yang sudah memiliki tugas yang begitu banyak," tegas Politikus Demokrat itu, Jumat (27/8/2021).

Anwar juga menyebut, semestinya skema kekuasaan itu harus bersifat distributif. Oleh sebab itu, ada yang disebut pembagian kewenangan.

"Karena itu presiden harus membagi kewenangannya dan tidak menumpuk seperti kebijakan Perpres seperti ini," tandas Anwar.

tag: #perpres-jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Peringati May Day 2024, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kesejahteraan Pekerja

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 02 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, dirinya sangat mendukung upaya-upaya peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh. Hal ini disampaikan ...
Berita

Dave Laksono Hadiri acara Digital and Intelligent APAC Congress 2024 Bangkok

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Di era baru yang terus berkembang, teknologi seperti Al dan Cloud mendorong batasan desain bisnis, meningkatkan produktivitas, dan mentransformasi model bisnis. Ketika ...