Berita
Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 26 Agu 2021 - 19:01:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Soroti Perpres 68/2021, Aleg Golkar: Harus Dibarengi Infrastruktur Birokrasi dan SDM yang Memadai

tscom_news_photo_1629979312.jpg
Mukhtarudin Anggota komisi VII DPR RI dari fraksi partai Golkar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga mesti dibarengi dengan kesiapan infrastruktur pendukung lainnya. Seperti kesiapan Sumber Daya Manusianya (SDM) hingga efisiensi birokrasi yang terukur.

Anggota DPR RI, Mukhtarudin mengatakan, lahirnya Perpres tersebut pada prinsipnya sangat baik sepanjang tujuannya menyelaraskan antara program kementerian/lembaga dengan visi misi Presiden.

"Pada prinsipnya Perpres tersebut cukup relevan sebagai tolok ukur dalam mengkonsolidasikan program kementerian/lembaga terhadap visi misi Presiden Jokowi," kata Politikus Golkar itu kepada wartawan, Kamis (26/08/2021).

Mukhtarudin juga mengakui, memang masih banyak peraturan-peraturan menteri maupun lembaga yang masih tumpang tindih.

"Atau tidak sinkron dengan perintah UU maupun Perpres. Jadi dengan adanya Perpres tersebut diharapkan semua program kementerian/lembaga yang tertuang dalam bentuk aturan bisa senafas dan selaras dengan apa yang menjadi visi Presiden," ujar Anggota Komisi VII DPR RI itu.

Hanya saja, kata dia, Perpres tersebut juga mesti dibarengi atau ditopang dengan infrastruktur lainnya yang memadai.

"Kesiapan SDM dan efisiensi juga mesti jadi pertimbangan dalam mengimplementasikan Perpres tersebut. Sebab, di satu sisi, upaya memangkas jalur birokrasi yang kita ketahui selama ini cukup panjang juga jadi concern Pemerintah. Hal ini juga mesti dipikirkan saya kira," tandasnya.

Menurutnya, hambatan birokrasi dan kesiapan SDM selama ini jadi persoalan cukup serius di kementerian dan lembaga.

"Jangan sampai lahirnya Perpres 68/2021 ini akan menambah lamanya proses administrasi negara. Kalau kita cermati kan jalur birokrasi ketika ada Perpres ini nantinya banyak melalui pintu, mulai dari Setneg, Seskab hingga meja Presiden. Nah saya kira hal ini mesti dipastikan bahwa, dengan Perpres ini tidak akan menambah lamanya proses birokrasi, sehingga kebutuhan akan ketepatan dan kecepatan dapat diwujudkan dalam rangka meyikapi setiap dinamika," pungkasnya.

tag: #perpres-jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

AdMedika dan TelkoMedika Bersinergi Dukung Pemulihan Kesehatan Korban Bencana di Sumatra

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 02 Feb 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra sepanjang November hingga akhir Desember 2025 menimbulkan dampak kemanusiaan yang ...
Berita

Deretan Nama-nama Ini Dikabarkan Bakal Jadi Ketum Ormas MKGR

JAKARTA (TERPONGSENAYAN)- Sejumlah nama dinilai bisa mengisi pos kursi Ketua Umum di ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Ormas MKGR) menggantikan Adies Kadir yang telah ditetapkan sebagai ...