Oleh Aswan pada hari Senin, 30 Agu 2021 - 08:07:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Meskipun Masih Sakit, Polri Tetap Usut Tuntas Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh YW

tscom_news_photo_1630285667.jpg
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Polri menyatakan bakal tetap mengusut tuntas kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE yang menjerat Penceramah Yahya Waloni. Meskipun saat ini, ia sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri, Jakarta Timur.

"Oh tetap (diproses). Yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin (30/8/2021).

Untuk saat ini, kata Rusdi, penyidik memberikan hak bagi Ustadz Yahya Waloni untuk menjalani perawatan atas penyakit pembengkakan jantung. Setelah sembuh, dipastikan Rusdi, pihaknya bakal langsung melanjutkan proses perkara yang ada.

"Ya kan sedang sakit. Tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kami obati dulu sampai sehat. Nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," ujar Rusdi.

Diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 17 00 WIB, di kediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dihari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri.

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.

tag: #penistaan-agama  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement