Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 01 Sep 2021 - 19:22:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Nilai Transaksi dan Potensi Pajaknya Tinggi, Aleg PAN Ini Dorong Keberadaan E-commerce Diatur UU

tscom_news_photo_1630498928.jpg
Achmad Hafisz Thohir Anggota Komisi XI DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Thohir mendorong agar keberadaan e-commerce diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Karena menurutnya, peraturan yang ada saat ini kurang memadai.

"Harusnya sampai ke UU karena banyak bisnis sudah merambah ke e-commerce. Peraturan instansi sudah tidak memadai karena transaksi e-commerce tumbuh sangat pesat paska pandemi covid-19," ungkap Waketum PAN itu kepada wartawan, Rabu (01/09/2021).

Dijelaskannya, pihaknya selaku pembuat regulasi sudah memikirkan hal ini bahkan mendorong stakeholder terkait agar menyiapkan segala perangkat peraturan yang menyangkut persoalan bisnis di e-commerce ini.

"Kami sudah meminta Bank Indonesia (BI) agar mempersiapkan diri hadapi kemungkinan transaksi e-commerce yang bisa mencapai Rp. 400 T di tahun ini," ungkapnya lagi.

"Karena sangat besar harus jadi disiapkan persngkat dan instrumen dan peraturan terkait e-commerce sehingga masyarakat memanfaatkan digitalisasi keuangan untuk bertransaksi," sambungnya.

Menurutnya, jika ada UU yang khusus mengatur keberadaan e-commerce nantinya pemerintah dapat memaksimalkan pendapatan pajak.

"Dan pemerintah dapat menarik manfaat pajak dan lain-lain dari transaksi tersebut secara maksimal," tandasnya.

Sebab, kata dia, dampak peningkatan penggunaan digitalisasi keuangan juga mendorong kenaikan transaksi uang elektronik dan perbankan digital.

Sudah seharusnya, kata dia lagi, disamping BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mesti ikut terlibat aktif dalam perkembangan segala macam transaksi berbasis digital saat ini.

"Maka itu OJK dan BI juga Perbankan Nasional harus siap, untuk mendorong transaksi elektronik melalui perbankan digital sehingga dapat memudahkan masyarakat bertransaksi di tengah pembatasan sosial. Ini semua harus terkoneksi dengan sistem perpajakan Indonesia. Juga harus disiapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nya supaya tidak terjadi sengketa perdagangan e-commerce ke depan," pungkasnya.

tag: #e-commerce  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Soal Bahlil Ingin Beri Izin Tambang ke Ormas, Sartono Hutomo: Jangan Buru-buru

Oleh Fath
pada hari Selasa, 07 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara perlihal rencana Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk ...
Berita

Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat, Marwan Cik Asan mengingatkan pemerintah agar mewaspadai perlambatan pertumbuhan ekonomi tahun 2024. Karena meskipun angka ...