Oleh Aswan pada hari Jumat, 03 Sep 2021 - 11:00:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Terbitnya SE Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas Madrasah Dan Pesantren, Kemenag: Pelakaksanaannya Harus Berkoordinasi Dengan Satgas Covid-19

tscom_news_photo_1630641635.jpg
Ilustrasi Santri Pesantren (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dirjen Pendis Ali Ramdhani menyatakan, surat edaran yang terbit per 30 Agustus 2021, mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19. Edaran berlaku terhadap Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19.

“Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tegas Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Ali menjelaskan, dalam pelaksanaannya, Madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

Teropong Juga: Alasan Untuk Kepentingan Umat, Ketua Komisi VIII Ini Minta Menkeu Cabut Moratorium Untuk Pembangunan Gedung Kemenag

"Khusus untuk madrasah, surat edaran jug mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM," jelas dia.

Adapun untuk pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama, Ali meminta, pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.

"Panduan lengkap Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19, dapat diakses melalui sistus https://kemenag.go.id/archive/surat-edaran-panduan-pembelajaran-pada-madrasah--ra--mi--mts-dan-ma-mak---pesantren-dan-lembaga-pendidikan-keagamaan-islam-pada-masa-ppkm--covid-19," Ali menandas

tag: #kementerian-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
HUTRI78
advertisement
HUT RI 78 - AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 78 - BAMSOET
advertisement
Lainnya
Berita

Yaqut Dipanggil Istana, Uchok Sky: PKB dalam Bayang-bayang Muktamar Luar Biasa

Oleh Bachtiar
pada hari Rabu, 04 Okt 2023
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pihak istana baru saja memanggil Menteri Agama sekaligus kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghadap Presiden Jokowi. Sebelum dipanggil, dalam ...
Berita

HUT Ke-23, Mantan Wagub Andika Hazrumy Optimistis Banten Bakal Maju dan Sejahtera

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)– Mantan Wakil Gubernur (Waggub) Banten Andika Hazrumy menghadiri undangan rapat paripurna DPRD Banten tentang Hari Ulang Tahun Ke-23 Provinsi Banten di ruang rapat ...