Oleh Aswan pada hari Senin, 13 Sep 2021 - 05:49:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Abaikan Kelayakan Lapas, Peneliti Imparsial Sebut Pemerintah Bisa Dipidana

tscom_news_photo_1631486961.jpg
Ilustrasi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Imparsial meyakini pemerintah bisa dituntut secara pidana atas kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Pertimbangannya, pemerintah telah mengabaikan kondisi lapas yang sudah tidak layak.

Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengatakan, dalam kasus kebakaran di Lapas Tangerang, pemerintah mengakui jika instalasi listrik di Lapas Tangerang belum dibenahi sejak berdiri pada 1972. Atas hal tersebut, menurut dia, pemerintah sudah mengetahui masalah tersebut, namun cenderung mengabaikan.

"Orang yang tidak mengambil kebijakan untuk selesaikan masalah ini juga harus dituntut secara pidana dalam konteks ini," kata Hussein dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (12/9/2021).

Hussein berpendapat, jika merujuk Pasal 188 KUHP, pemerintah sebagai penanggung jawab lapas dapat dipidana. Ia menjelaskan, Pasal 188 KUHP mencantumkan bahwa kealpaan, kesalahan yang menyebabkan kebakaran, sehingga timbul bahaya bagi orang lain dan bahkan hilangnya nyawa dapat dikenakan pidana.

Menurut Hussein, pembiaran kondisi lapas bertahun-tahun oleh negara merupakan salah satu bentuk kealpaan dalam musibah kebakaran di lapas.

"Mereka padahal melihat, memantau, mengatur itu, membiaya itu, itu juga harus dilihat sebagai sebuah kesalahan," ujarnya.

Oleh sebab itu, Hussein meminta agar pemerintah tidak hanya mencari kambing hitam dalam kasus kebakaran di Lapas Tangerang.

Hussein mengatakan, ada sejumlah permasalahan di dalam lapas yang tak kunjung dibenahi pemerintah. Dalam kasus di Lapas Tangerang saja, menurut Hussein, pemerintah telah mengabaikan kondisi lapas.

"Khususnya Lapas Tangerang, selama berpuluh-puluh tahun, itu justru diakui sendiri oleh Menkumham dengan dia katakan bahwa tidak ada perbaikan signifikan, kecuali penambahan daya," ujarnya.

Api melahap Lapas Kelas I Tangerang, tepatnya di Blok C2 pada Rabu (8/9) dini hari pukul 01.45 WIB. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyampaikan kebakaran diduga disebabkan hubungan arus pendek listrik.

Namun, tim Puslabfor Mabes Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Satreskrim Polres Tangerang masih mendalami lebih lanjut soal penyebab kebakaran ini.

Sampai dengan hari ini, jumlah korban meninggal akibat kebakaran mencapai 45 orang. Sebanyak 40 orang tewas di lokasi kebakaran, satu orang tewas saat hendak dibawa ke rumah sakit, sementara empat lainnya tewas setelah sempat dirawat.

tag: #kebakaran  #lapas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Pasca Pemilu, Ketua Fraksi PKS Jazuli: Siap Kolaborasi Bangun Bangsa

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 29 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyatakan pihaknya tidak pernah membatasi diri pasca Pemilu 2024. Menurutnya PKS adalah partai politik yang konsisten mendorong ...
Berita

Ahmad Najib Prediksi Timnas Indonesia Menang 2-1 Lawan Uzbekistan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI Ahmad Najib Qodratullah optimis Timnas Indonesia bakal menaklukan Uzbekistan dalam laga semifinal Piala Asia U-23 yang digelar di Stadion Abdullah bin ...