Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 17 Sep 2021 - 12:40:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat Hukum: Keberanian Kejaksaan Agung atas Penahanan Alex Noerdin Layak Diapresiasi

tscom_news_photo_1631857226.jpg
Azmi Syahputra Ketua Alpha (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) Azmi Syahputra mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI menetapkan eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

"Penetapan Alex Nurdin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung layak diapresiasi, dan hal ini sejalan dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Azmi kepada wartawan, Jumat (17/09/2021).

Azmi menambahkan, langkah Kejagung tersebut merupakan terobosan dan langkah berani kdalam penegakan hukum.

"Apalagi bagi pelaku yang dijadikan tersangka, padahal diketahui ia masih aktif sebagai anggota DPR, hal ini bisa jadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk menegakkan hukum," tandasnya.

Menurutnya, status tersangka yang disematkan Kejagung kepada Alex Noerdin tentunya sudah melalui proses hukum yang memadai.

"Artinya penyidik Jaksa berhasil menemukan titik terang peran dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku, dan dengan didapatkan serta terpenuhinya alat bukti, yang maknanya ada keadaan dan fakta hukum yang benar, logis dan terungkap untuk menduga pelaku telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dapat dikenakan upaya paksa dalam hal ini dilakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan," ujarnya.

Azmi juga menuturkan agar penyidik bekerja secara profesional, karena penyidik tidak bertugas untuk mencari kesalahan dan menuduh seseorang supaya dihukum.

"Namun menyidik perkara supaya dapat ditarik kesimpulan dari fakta yang ditemukan adakah suatu tindak pidana dan siapa tersangkanya? agar ia atau masyarakat mendapat keadilan," tandasnya.

Azmi mendorong agar aparat penegak hukum tidak membiarkan korupsi terjadi lagi.

"Apalagi bila sudah diketahui ada tanda-tandanya telah terjadi, adanya kejahatan dan terdapat bukti merugikan keuangan negara," tutupnya.

tag: #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Bersinergi dalam Beragam Aksi Kebaikan, Alumni ITB 1997 Gelar Acara Silaturahmi

Oleh Fath
pada hari Minggu, 05 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1997 menegaskan kebersamaan dan komitmennya untuk beraksi dalam berbagai bentuk kegiatan positif dalam Temu Kangen Syner97 ...
Berita

Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai 12 Mei

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, pemberangkatan perdana jemaah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi pada 12 Mei 2024. Di mana sebanyak 22 kelompok terbang (kloter) akan ...