Berita
Oleh Aswan pada hari Rabu, 29 Sep 2021 - 11:38:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Irjen Napoleon Ditetapkan Tersangka Atas Penganiayaan Muhammad Kece

tscom_news_photo_1632890334.jpg
Irjen Napoleon Bonaparte dan tersangka penistaan agama, M Kace (Sumber foto : Istimewa)
Teropong Juga:

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Polisi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece, di Rutan Bareskrim, bulan lalu.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan proses gelar perkara dan mengevaluasi sejumlah bahan pemeriksaan yang telah dilakukan pada Selasa (28/9/2021) kemarin.

"Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/9/2021).

Ia menjelaskan bahwa Napoleon diduga melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Agus belum dapat merinci ihwal tersangka lain yang juga dijerat oleh penyidik Bareskrim usai gelar perkara rampung dilakukan Selasa kemarin (28/9/2021).

Agus meminta agar hal tersebut dikonfirmasi lebih lanjut ke Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Namun, yang bersangkutan belum merespons saat dihubungi.

Napoleon sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik selama 10 jam pada Selasa (21/9/2021) kemarin.

Ia kemudian ditempatkan di sel isolasi terpisah dari tahanan lain.

Aksi penganiayaan di sel tahanan markas pusat Polri itu diduga dilakukan oleh Napoleon dengan dibantu tiga tahanan lain.

Salah satunya, eks Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) yang juga pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi, dan dua napi lainnya merupakan tahanan kasus pidana umum.

Berdasarkan rekaman CCTV, mereka melakukan aksi itu pada tengah malam selama satu jam.

Napoleon disebut masuk kamar Muhammad Kece pukul 00.30 WIB.

Napoleon bisa melakukan hal tersebut karena meminta petugas tahanan untuk mengganti gembok yang ada.

Menurut polisi, petugas manut terhadap perintah karena Napoleon masih menganggap dirinya sebagai pimpinan di Korps Bhayangkara.

Diketahui, Napoleon merupakan mantan Kadiv Hubinter Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal atau bintang dua.

Perwira tinggi ini terjerumus kasus dugaan penerimaan suap terkait penghapusan red notice buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

tag: #napoleon-bonaparte  #penganiayaan-m-kace  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...