Oleh Aswan pada hari Senin, 01 Nov 2021 - 17:52:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Pelaku Begal Pegawai Basarnas Berhasil Dibekuk Direskrimum Polda Metro Jaya

tscom_news_photo_1635763968.jpg
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Jajaran Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membekuk komplotan begal seorang wanita pegawai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Mita Nurkhasanah(22). Korban tersebut dibegal di depan halte Basarnas, Jalan Angkasa Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menangkap tiga orang, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran yang identitasnya sudah diketahui. Yusri mengatakan, dalam peristiwa viral 11 Oktober 2021 lalu, pihak Polda Metro Jaya langsung melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.

"Hasil penyelidikan Resmob berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan satu lagi pelaku masih masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021).

Yusri mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku yang merupakan eksekutor atau yang membacok korban yakni T, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Sementara RP alias K ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat. Kemudian MG alias P ditangkap di Klender, Jakarta Timur, dan MR ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

Dikatakan Yusri, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Kasus bermula ketika korban dan kekasihnya sedang menunggu ojek online (ojol) di Jalan Angkasa Raya.

Kemudian tidak berselang lama, empat pelaku yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor menghampiri MN. Salah satu pelaku sempat berteriak kepada korban.

"Pelaku inisial T yang DPO mengeluarkan satu kalimat "kamu sudah mukul adik saya". Korban tidak tahu apa-apa," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan kalimat tuduhan yang diucapkan pelaku hanya modus saat melakukan aksi begal. Setelah itu pelaku merebut barang milik korban.

"Jadi kalimat ini tidak benar, karena korban sama pacarnya lagi nunggu. Mereka berhenti langsung mengatakan gitu dan mengambil HP korban dan membacok," ucapnya.

Melihat kawanan begal, kekasih korban kabur sedangkan pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan membacok korban hingga tewas.

"Tanpa melihat situasi, pelaku membacok korban dan mengambil HP dan korban meninggal dunia," tuturnya.

Ketiga pelaku kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

tag: #polri  #polda-metro-jaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement