Bisnis
Oleh Rihad pada hari Kamis, 25 Nov 2021 - 22:33:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengusaha Minta Buruh Pahami Ketentuan Mogok

tscom_news_photo_1637854481.jpeg
Ilustrasi buruh (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengimbau seluruh perusahaan untuk bisa memberi pemahaman soal ketentuan dan aturan mogok kerja ke seluruh karyawan.

"Sehingga kita harapkan hubungan industrial kita tetap berjalan baik dan kita kedepankan aturan yang ada dengan sebaik-baiknya," katanya.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai ancaman mogok buruh secara nasional tidak sesuai aturan ketenagakerjaan. "Kami sampaikan bahwa ketentuan ketenagakerjaan itu tidak mengenal mogok nasional," kata Direktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Research Institute Agung Pambudhi dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (25/11).

Agung menjelaskan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dikenal adalah mogok kerja akibat gagalnya perundingan.

Mogok kerja berdasarkan Pasal 137 UU Ketenagakerjaan adalah mogok kerja yang merupakan hak dasar pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 140 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa mogok kerja dapat dilaksanakan apabila ada pemberitahuan SP/SB secara tertulis kepada pengusaha dan dinas tenaga kerja sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelumnya yang memuat alasan mogok kerja.

"Di mana jika hal tersebut tidak dipenuhi maka mogok kerja tersebut tidak sah," katanya.

Begitu pula berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, di mana pekerja dikualifikasikan sebagai mangkir, dan apabila pemanggilan kepada pekerja yang melakukan mogok kerja untuk kembali bekerja telah dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 pekerja / buruh tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dianggap mengundurkan diri.

Dengan demikian, menurut Agung, terminologi mogok nasional tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan dan tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

"Kalau ada sejumlah bagian dari serikat pekerja mau melakukan mogok nasional, apakah hal itu sepenuhnya mewakili suara buruh atau pekerja pada umumnya, apalagi dalam kondisi sangat sulit seperti sekarang ini," imbuhnya.

tag: #buruh  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Inilah 10 Kesepakatan Awal dalam Negosiasi Dagang RI-AS Terkait Kenaikan Tarif

Oleh Achmad Faridz Ramadhan
pada hari Jumat, 18 Apr 2025
Sebagai respons cepat atas pemberlakuan tarif baru dari pemerintah Amerika Serikat, Indonesia langsung melakukan diplomasi intensif dengan pihak AS. Dalam kunjungan resmi ke Washington DC, perwakilan ...
Bisnis

Terungkap! Ini Besaran Tarif Ekspor RI yang Berlaku di AS Usai Kenaikan Pajak Trump

JAKARTA, TEROPONGSENAYAN.COM - Pemerintah Indonesia akhirnya mengungkap detail tarif baru yang dikenakan Amerika Serikat terhadap produk ekspor unggulan dari Tanah Air. Dalam negosiasi bilateral yang ...