Oleh Aswan pada hari Minggu, 05 Des 2021 - 18:44:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Usut Tuntas Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Komanas HAM: Kejagung Harus Transparan

tscom_news_photo_1638704699.jpg
Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Komisi Nasional (Komnas) HAM mendesak Kejaksaan Agung transparan dalam mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai.

Pasalnya, Tim penyidik yang telah dibentuk Jaksa Agung ST Burhanuddin belum melibatkan unsur masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.

“Tim penyidik yang beranggotakan 22 jaksa itu harus bekerja secara transparan, agar bisa mendapat kepercayaan dan dukungan dari publik,” kata Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin dalam keterangannya yang dikutip pada, Minggu (5/12/2021).

Meski demikian, kata Amiruddin, Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat mengapresiasi langkah Jaksa Agung tersebut.

Maka dari itu, Amiruddin meminta masyarakat memberikan waktu kepada tim penyidik tersebut untuk bekerja.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin diketahui telah menandatangani Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 mengenai Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua pada 2014.

Keputusan dan surat perintah Jaksa Agung tersebut memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai tahun 2014 di Papua untuk dilengkapi.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan penyelesaian sembilan dari 13 kasus harus melalui pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk atas usul DPR. Sebab, kasus-kasus itu terjadi sebelum UU Pengadilan HAM diterbitkan pada 2000.

Kesembilan kasus tersebut antara lain Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Talangsari Lampung 1989, Tragedi Rumah Geudong Aceh 1990-1999. Berikutnya kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998, pembunuhan dukun santet, ninja, dan orang gila 1998-1999, Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II 1998, Kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh 1999.

Sementara kasus Paniai tergolong baru karena terjadi setelah UU Pengadilan HAM dibentuk. Selain Paniai, kasus baru lainnya adalah Peristiwa Wasior 2001, Peristiwa Wamena 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok 2003.

tag: #komnas-ham  #kejaksaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...
Berita

Cak Imin Ungkap Nasib Anies di Pilkada 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan Anies Baswedan tidak berminat maju dalam Pilkada 2024. Cak Imin mengatakan pasangannya di Pilpres 2024 itu masih fokus ...