Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 16 Mei 2025 - 11:03:38 WIB
Bagikan Berita ini :

TB Hasanuddin: Diskresi Presiden Wajar, Tapi Penempatan TNI Harus Tetap Sesuai UU TNI

tscom_news_photo_1747368218.jpg
TB Hasanuddin Anggota Komisi I DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menanggapi penempatan prajurit TNI untuk pengamanan terhadap institusi Kejaksaan , Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan bahwa langkah tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai koridor hukum dan konstitusi.

Menurutnya, dasar hukum pengamanan kejaksaan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam Pasal 30C huruf c, dinyatakan bahwa pengamanan terhadap kejaksaan itu menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hasanuddin menjelaskan, bahwa Staf Kepresidenan sudah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang menjadi turunan teknis UU tersebut. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum kunjung selesai, dan penyebab keterlambatannya belum diketahui secara pasti, ada apa?.

“Karena Perpresnya belum selesai, sementara Kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman nyata akibat tugasnya yang semakin berat terutama dalam pemberantasan korupsi secara besar besaran, maka saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/5/2025).

Namun demikian, Hasanuddin mengingatkan bahwa penggunaan diskresi Presiden, khususnya UU TNI, dan harus dilakukan secara terbatas dan proporsional.

“Saya ingin tegaskan dua hal:
Pertama, TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum, karena itu bukan tugas dan fungsinya. Cukup memberikan pengamanan semata. Kedua, penugasan ini harus bersifat temporer, artinya hanya berlaku dalam situasi khusus. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya,” tegasnya.

Seperti diketahui, kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025.

Dalam surat telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel serta perlengkapan guna mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

tag: #tb-hasanuddin  #pdip  #dpr  #tni  #kejaksaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement