Berita
Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 15 Des 2021 - 12:03:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Komisi VI DPR Ini Desak KPPU Usut Dugaan Predatory Pricing yang Dilakukan Sejumlah E-commerce

tscom_news_photo_1639544597.jpg
Darmadi Durianto Politikus PDI-P (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mendesak agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut dugaan praktek usaha tidak sehat yang dijalankan para e-commerce selama ini.

Misalnya, kata dia, banyak e-commerce yang menggunakan skema predatory pricing dalam menjalankan bisnisnya. Praktek semacam inilah, lanjut dia, yang justru membuat para pelaku usaha dalam negeri atau UMKM semakin kesulitan untuk bersaing.

"Banyak pemain online besar diduga sekarang melakukan predatory pricing (merusak harga pasaran-menjual barang dengan harga rendah). Bakar bakar uang. Sehingga mengakibatkan banyak toko UMKM yang mengalami pukulan hebat dibisnisnya," ungkap Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Darmadi mencontohkan, produk yang paling sering dijual murah adalah elektronik.

"Karena nilainya yang besar sehingga mereka bisa mengenjot penjualan dan bisa menaikkan market capitalization mereka," bebernya.

Berdasarkan catatannya, ada sejumlah e-commerce yang selama ini diduga leluasa menjalankan praktek predatory pricing.

"Pemain-pemain tersebut adalah JD.id, Blibli dan lain-lain. Pemain-pemain yang melakukan predatory pricing diduga antara lain JD.id, Blibli, Tokopedia dan beberapa pemain online besar lainnya," bebernya.

Tak hanya itu, Darmadi juga menduga, pola bisnis startup unicorn besar yang sahamnya kebanyakan sudah dikuasai asing rajin menambah omsetnya dengan melakukan predatory pricing.

"Predatory pricing mereka lakukan untuk menaikkan valuasi perusahaan mereka. Padahal praktek semacam ini justru merugikan para pelaku UMKM kita," tandasnya.

Darmadi juga mengungkapkan, e commerce yang beroperasi di Indonesia kebanyakan mayoritas sahamnya dimiliki asing.

"JD.id adalah raksasa e commerce di China. JD.id merupakan kelompok usaha dari JD China. Mereka mengeruk keuntungan di kita tanpa ada pengaturan yang tegas. Saya kira ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena konsekuensinya UMKM kita akan banyak yang bergelimpangan," tegasnya.

Dijelaskannya, sebenarnya praktek predatory pricing tidak sejalan dengan amanat UU yang ada. Hanya saja, kata dia, dalam prakteknya tidak ada pengawasan yang cukup kuat dari pihak regulator.

"Predatory pricing jelas melanggar pasal 20 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tandasnya.

Untuk itu, Darmadi pun mendesak agar otoritas terkait segera melakukan investigasi secara komprehensif.

"Meminta KPPU mengusut dugaan predatory pricing ini terhadap start-up-start-up yang tidak patuh terhadap regulasi yang ada," tegasnya.

tag: #umkm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement