Oleh Wiranto pada hari Kamis, 06 Jan 2022 - 21:40:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Penjelasan KPK tentang Peran Rahmat Effendi dalam Kasus Suap

tscom_news_photo_1641480035.jpeg
Rahmat Effendi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga menerima suap dari berbagai pihak dalam kasus proyek ganti rugi tanah.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan awalnya Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah sekitar Rp 286,5 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendididuga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta.

Sebagai bentuk komitmen, tersangka Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi. Dantaranya dengan menggunakan sebutan untuk Sumbangan Masjid.

Rahmat Effendi menerima uang melalui Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi dan Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna.

Rahmat Effendi menerima Rp 7 miliar melalui 2 orang itu dari pihak swasta.

Untuk menyamarkan suap, sumbangan seolah-olah ada yang dipakai untuk menyumbang masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp 100 juta.

Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Walikota.

Firli menjelaskan bahwa proses OTT Wali Kota Bekasi diawali dengan adanya informasi dari masyarakat. Tim KPK kemudian bergerak mengamankan sejumlah pihak.

Berikut nama 9 tersangka terkait kasus OTT Wali Kota Bekasi:

Sebagai pemberi:

Direktur PT ME (MAM Energindo), Ali Amril

Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri), Lai Bui Min alias Anen

PT HS (Hanaveri Sentosa), Suryadi

Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin

Sebagai penerima:

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin

Lurah Kati Sari, Mulyadi

Camat Jatisampurna, Wahyudin

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD

KPK akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan anggota DPRD Kota Bekasi dalam kasus korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Salah satu korupsi yang diduga melibatkan Rahmat Effendi ialah suap terkait pembebasan lahan yang anggarannya dari APBD-P tahun 2021.

"Tentu ini kita akan dalami, tetapi yang pasti, daerah rawan, wilayah-wilayah rawan terjadinya korupsi setidaknya itu ada 4 tahap, di bidang perencanaan itu rawan korupsi, bagaimana menyusun APBD, bagaimana menyusun APBD-Perubahan, itu rawan korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri. ****

tag: #kpk  #kota-bekasi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...