Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 14 Jan 2022 - 22:04:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Gempa Banten, 27 Rumah Rusak

tscom_news_photo_1642172670.jpeg
Puluhan Rumah Rusak Akibat Gempa Banten (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENYAN) --Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan dampak kerusakan akibat gempa Banten. Sebanyak 28 rumah, tujuh sekolah, dan satu pabrik mengalami kerusakan.

"Dampak dari gempa ini terkonsentrasi di wilayah episenter, Lebak Pandeglang, dan Serang. Di Pandeglang, 27 unit rumah rusak, tingkatan rusak masih dilakukan di lapangan, lima unit sekolah, satu unit puskesmas, dan satu pabrik," rinci Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Jumat (14/1/2022).

"Untuk di Serang satu rumah rusak sedang. Lebak, dua sekolah rusak," tambahnya.

Selain kerusakan bangunan, Abdul mengatakan, satu orang di Kabupaten Lebak dilaporkan mengalami luka ringan.

"Satu warga luka ringan," ujarnya.

Menurutnya, BNPB telah mengirimkan tim reaksi cepat untuk melakukan pendampingan bagi pemerintah daerah dalam melihat situasi.

"Sehingga apa yang bisa kita dukung untuk mengoptimalkan masyarakat terdampak, termasuk mendata kerusakan rumah," ujarnya.

Diketahui, Gempabumi dengan magnitudo 6,7 mengguncang wilayah Kabupaten Pandeglang, Banteng, Jumat (14/1) pukul 16.05 WIB. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis pusat gempabumi itu berada di 7.01 LS dan 105.26 BT pada kedalaman 10 meter.

Laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang, gempabumi itu dirasakan kuat selama 4-5 detik di Kecamatan Sumur dan Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

tag: #gempa-bumi  #banten  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...