Oleh Bachtiar pada hari Selasa, 18 Jan 2022 - 19:45:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Demi Kepastian Haji 2022, Politikus PKS Minta Presiden Jokowi Lobi Raja Arab Saudi

tscom_news_photo_1642509927.jpeg
Bukhori Yusuf Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori meminta Presiden Jokowi untuk melobi Raja Arab Saudi demi memperoleh kepastian soal pemberangkatan jemaah haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

Menurutnya, kewenangan tertinggi soal keputusan penyelenggaraan haji ada di tangan Raja Arab Saudi dan Presiden Jokowi dinilai memiliki hubungan dekat dengan Raja dan Putra Mahkota.

“Sebelumnya kami mengapresiasi kinerja Menteri Agama yang telah datang langsung ke Arab Saudi untuk melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi terkait kepentingan umrah dan haji. Namun, lagi-lagi, kewenangannya tetap ada di tangan Raja Salman selaku ketua dari lembaga yang memiliki otoritas untuk memberikan keputusan soal haji. Oleh karena itu, saya kembali mengusulkan agar Presiden Jokowi sebaiknya segera datang kesana (Red; Arab Saudi) untuk melakukan negosiasi. Sebab, yang diperlukan selain persiapan teknis terkait haji, adalah diplomasi di luar kebiasaan," kata Bukhori dalam rapat kerja bersama Menag, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Politikus PKS itu menambahkan, selain untuk kepentingan negosiasi haji, pertemuan antara Presiden Jokowi dan Raja Salman diharapkan bisa menjadi kesempatan bagi Presiden RI untuk membagikan pengalamannya dalam mengendalikan pandemi di Indonesia.

“Indonesia dianggap sukses dalam mengendalikan pandemi, sehingga hal itu semestinya bisa dijadikan bahan sharing pengalaman Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Arab Saudi sebagai suatu best practice,” ucapnya.

Selain melalui jalur negosiasi langsung antara pemimpin kedua negara, alumnus Universitas Islam Madina Arab Saudi itu mengusulkan kepada Pemerintah Indonesia supaya bisa memanfaatkan keanggotannya di Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk mendorong Arab Saudi segera memberikan kepastian kuota haji bagi Indonesia.

“Di dunia yang semakin terbuka ini, urusan haji adalah kepentingan dunia Islam. Pemerintah Indonesia sebenarnya bisa mendesak Arab Saudi melalui OKI. Sebab dalam penetapan haji, Arab Saudi tentu akan melibatkan seluruhnegara terkait dan tidak mungkin mengambil keputusan sepihak. Khususnya bagi Indonesia sebagai negara dengan penyumbang jemaah haji terbesar sekaligus negara dengan penduduk muslim terbesar, maka ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar putusan haji lebih rasional,” ucap Bukhori.

Terkait masalah umrah, Anggota Baleg itu mempertanyakan keputusan pemerintah yang justru mengizinkan keberangkatan jemaah umrah di saat angka penularan virus galur Omicron di Indonesia meningkat, yakni pada tanggal 8 Januari 2022.

Namun sebaliknya, pemerintah justru membatalkan jadwal umrah yang sebelumnya telah ditetapkan pada 23 Desember 2021 silam ketika angka penularan virus galur Omicron relatif kecil.

Bukhori juga menagih transparansi atas hasil evaluasi pasca pemberangkatan umrah perdana tahun 2022.

“Pola pengambilan keputusan yang membingungkan tersebut sesungguhnya sangat disayangkan,” kritiknya

FPKS, demikian lanjutnya, juga meminta hasil evaluasi yang detail pasca pemberangkatan umrah perdana di tahun 2022.

"Hal ini untuk kami ketahui sejauh mana pelaksanaan umrah yang telah diselenggarakan mencerminkan misi yang kita harapkan, yakni umrah yang aman, sehat, dan terkendali. Jika terbukti berhasil, ini akan menjadi bekal yang positif bagi Presiden Jokowi untuk kepentingan lobi,” jelasnya.

Bukhori juga meminta Kementerian Agama, khususnya Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, untuk meninjau kembali keputusannya yang menghentikan izin pemberangkatan umrah pasca pemberangkatan kloter umrah pertama yang berhasil diberangkatkan pada 8 Januari 2022 silam.

Pasalnya, dia menilai tingkat risiko kematian galur Omicron tidak sebesar galur Corona lainnya.

Dalam berbagi hasil riset yang dikemukakan belakangan ini, galur Omicron disebut lebih menular, namun ia tidak lebih mematikan dari galur Corona sebelumnya.

"Apalagi jika dikaitkan dengan kepentingan keberangkatan umrah, keputusan penghentian perlu dipertimbangkan kembali mengingat strategi mitigasi sebenarnya telah diberlakukan, misalnya calon jemaah kita diwajibkan sudah memenuhi dokumen kesehatan seperti vaksinasi penuh,” katanya.

Lebih lanjut, legislator dapil Jateng 1 itu turut menyoroti masalah pelayanan kesehatan saat penyelenggaraan haji. Ia berharap dalam penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M pelayanan kesehatan bagi jemaah haji bisa ditingkatkan.

Selain itu, Bukhori juga meminta pemerintah menghindari risiko pengeluaran ganda untuk komponen biaya kesehatan bagi jemaah haji karena akan berdampak pada timbulnya kerugian bagi keuangan negara.

“Salah satu problem yang kerap dikeluhkan jemaah kita adalah layanan kesehatan. Tenaga kesehatan yang minim, obat-obatan yang minim dan tempat perawatannya pun minim. Sehingga, berhubung penyelenggaraan haji 1443 H ini akan menjadi penyelenggaraan haji berbasis pada kesehatan, maka kami berharap supaya isu ini diperhatikan. Perlu dipastikan rasio ideal antara jumlah dokter atau nakes dengan jumlah jemaah yang perlu dilayani, begitupun dengan ketersediaan tempat pemeriksaan kesehatan yang perlu dipastikan memadai,” pungkasnya.

tag: #haji  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...