Oleh Bachtiar pada hari Senin, 31 Jan 2022 - 22:59:02 WIB
Bagikan Berita ini :

FPKS Minta Pemerintah Transparan Soal Dokumen MOU FIR Dengan Singapura

tscom_news_photo_1643644742.jpg
Sukamta Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta meminta pemerintah untuk lebih transparan terkait untung ruginya kesepakatan penyesuaian pelayanan ruang udara (realignment Flight Information Region–FIR) antara pemerintah Indonesia dengan Singapura.

Menurutnya, menjelaskan detail isi kesepakatan yang telah ditandatangani adalah kewajiban yang harus dilakukan pemerintah kepada rakyat.

"Kesepakatan yang dibuat dengan negara lain termasuk dalam kategori kebijakan publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan juga menyangkut kedaulatan negara. Maka dokumen kesepakatan baik terkait ekstradisi, pelayanan ruang udara dan kerjasama pertahanan yang telah ditandangani wajib untuk dapat diakses oleh publik. Sejauh ini yang beredar adalah penjelasan poin-poin kesepakatan, bukan dalam bentuk dokumen resmi yang telah ditandangani," tegas Politikus PKS itu dalam keterangan tertulis, Senin (31/01/2022).

Menurut Wakil ketua Fraksi PKS, wilayah kepuluan Natuna dan kepulauan Riau sangat strategis bagi Indonesia.

Tentu publik berharap kedaulatannya baik di darat, laut maupun udara dalam ruang kendali pihak Indonesia.

"Berdasarkan kesepakatan yang termaktub dalam UNCLOS III 1982 dan Konvensi Chicago 1944, kedaulatan negara di ruang udara di atas teritorinya adalah bersifat ekslusif. Artinya ruang udara di atas wilayah kepulauan Natuna dan Riau adalah kedaulatan Indonesia. Jika mendasarkan klaim ini, mestinya pengelolaan FIR di wilayah tersebut dikelola oleh Indonesia," tandasnya.

Menurut Anggota DPR RI asal Yogyakarta ini, jika pemerintah saat ini sudah memiliki kemampuan teknologi dan sumber daya manusia yang mumpuni di bidang navigasi serta teknologi keselamatan penerbangan. Semestinya negosiasi untuk mendapatkan ruang udara di atas wilayah kepulauan Natuna dan Riau akan lebih kuat.

"Saya menduga poin-poin kesepakatan terkait FIR terasa tidak banyak perubahan dibanding kesepakatan lama, seperti terkait pengelolan ruang udara pada ketinggian 0 sampai 37.000 kaki masih menjadi kewenangan Singapura. Ini karena daya tawar Indonesia tidak cukup kuat. Indonesia sejauh ini belum bisa masuk anggota ICAO (International Civil Aviation Organization) kategori III, sementara Singapura sudah pada Kategori II," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Sukamta berharap dokumen MOU bisa diakses oleh publik, "Sehingga semua pihak dapat memberikan penilaian yang obyektif terhadap poin-poin kesepakatan yang telah ditandatangani," tutupnya.

tag: #singapura  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement