Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 08 Apr 2022 - 23:29:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Sangat Krusial, Fraksi PKS di DPR RI Sebut Pemerintah Paling Membutuhkan RUU PDP

tscom_news_photo_1649435367.jpg
Sukamta Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi 1 DPR RI dari FPKS, Sukamta menyatakan bahwa pemerintah sebagai pihak yang paling membutuhkan perlindungan data pribadi.

Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mayoritas korban data breach adalah pemerintah. Terdapat 60 kali pelanggaran data breach dilakukan oleh pemerintah sedangkan dari penegak hukum dan energi masing-masing 5 kasus, keuangan 4 kasus.

“Pelanggaran data breach ini memperkuat argumen, jika Otoritas Pengawas Perlindungan Data dilakukan oleh Pemerintah tidak akan mungkin efektif berlaku. Artinya dibalik keinginan pemerintah agar lembaga pengawas data pribadi berada di bawah Kementrian Komunikasi dan Informasi tidak bisa berjalan efektif," ujar Sukamta dalam keterangan tertulis, Jumat (08/04/2022).

“Pelanggaran sebagian besar berasal faktor internal termasuk kelalaian, sedangkan faktor eksternalnya akibat penggunaan kredensial yang lemah, sistem rentan diretas, adanya serangan malware, dan kemungkinan adanya serangan yang menargetkan mitra bisnis,” sambungnya.

Sukamta kembali mengingatkan pemerintah bahwa RUU PDP ini sangat krusial untuk segera diselesaikan agar bisa segera memberikan manfaat dan perlindungan kepada rakyat Indonesia.

“RUU PDP ini selain melindungi data pribadi, juga berhubungan dengan optimalisasi potensi digital Indonesia yang diperkirakan AlphaBeta pada tahun 2030 mencapai USD 160,8 miliar," jelasnya.

Sukamta menambahkan, potensi ekonomi besar ini seharusnya memberikan dampak ekonomi dan memberikan rasa aman bagi rakyat Indonesia, bukan menguntungkan pihak asing.

Menurutnya, ketiadaan UU yang mengatur soal perlindungan data dan data pribadi, hanya akan menguntungkan pelaku eksploitasi oleh berbagai pihak. Sementara ini, pelaku bisnis digital masih didominasi pelaku pelaku bisnis luar negri.

"Mestinya Negara memberikan perlindungan maksimal kepada dunia digital dan khususnya data data digital rakyat Indonesia. Mestinya Pemerintah sangat berkepentingan agar RUU PDP segera disahkan,” tandasnya.

Sebagai informasi data breach atau pelanggaran data adalah insiden keamanan di mana informasi diakses tanpa adanya otorisasi. Pelanggaran data dapat merugikan bisnis dan konsumen dalam berbagai aspek.

"Secara teknis, mirip dengan security breach atau pelanggaran keamanan, tapi berbeda tujuan. Security breach hanyalah pembobolan, sedangkan data breach adalah aktivitas mencuri informasi."

tag: #ruu-pdp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Bersinergi dalam Beragam Aksi Kebaikan, Alumni ITB 1997 Gelar Acara Silaturahmi

Oleh Fath
pada hari Minggu, 05 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1997 menegaskan kebersamaan dan komitmennya untuk beraksi dalam berbagai bentuk kegiatan positif dalam Temu Kangen Syner97 ...
Berita

Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai 12 Mei

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, pemberangkatan perdana jemaah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi pada 12 Mei 2024. Di mana sebanyak 22 kelompok terbang (kloter) akan ...