Oleh Aswan pada hari Minggu, 12 Sep 2021 - 15:30:11 WIB
Bagikan Berita ini :

ELSAM: Jangan Sampai RUU PDP Berpotensi Jerat Para Jurnalis

tscom_news_photo_1631435411.jpg
Ilustrasi Jurnalisme (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Alia Yofira memperingatkan pemerintah agar Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) tidak berpotensi menjerat para jurnalis.

"UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, red.) sudah bermasalah, jangan sampai ada lagi tambahan masalah dari RUU PDP yang berpotensi menjerat kerja-kerja jurnalis," kata Alia dalam seminar bertajuk "Pinjaman Online dan Absennya Perlindungan Negara" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube LBH Jakarta, yang dikutip pada Minggu(12/9/2021).

Alia berpandangan bahwa terdapat ketidakjelasan pada definisi data sensitif yang diatur dalam RUU PDP. RUU tersebut menyebutkan bahwa data keuangan pribadi termasuk sebagai data yang bersifat sensitif.

Pernyataan tersebut beririsan dengan tugas para jurnalis atau organisasi masyarakat sipil yang mengumpulkan data terkait transparansi kekayaan pejabat publik. Bahkan, jurnalis juga mempublikasikan data keuangan pejabat yang diperoleh kepada masyarakat.

Berdasarkan pandangan tersebut, Alia merasa ketidakjelasan definisi terkait jenis data sensitif dapat membahayakan tugas para jurnalis maupun organisasi masyarakat sipil yang mengumpulkan data kekayaan pejabat publik. "Perlu kejelasan dari definisi dan jenis-jenis data sensitifPerlu kejelasan dari definisi dan jenis-jenis data sensitif," ucap Alia.

Keberadaan pasal-pasal "karet" dengan ancaman hukuman pidana dapat menciptakan over kriminalisasi seperti yang terjadi pada penetapan UU ITE, tutur Alia.

Berlandaskan pada kekhawatiran tersebut, ia mengatakan pemerintah dapat merujuk pada sanksi yang telah dicantumkan di regulasi yang telah ada, seperti KUHP, daripada membuat sanksi baru.

"Tidak membuat pasal baru yang menciptakan kemungkinan over kriminalisasi yang baru," ujar peneliti ELSAM ini.

Selain catatan mengenai kejelasan definisi dan data sensitif dan perumusan sanksi, ia juga berharap agar pemerintah menetapkan cakupan material dan teritorial terkait RUU PDP, memperjelas dasar hukum pemrosesan data pribadi, menjelaskan kewajiban pengendali dan pemroses data pribadi, hingga menekankan perlunya pembentukan otoritas pengawas yang independen.

tag: #jurnalis  #ruu-pdp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement