Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 10 Sep 2022 - 22:51:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Sultan Najamudin Diduga Tarik Diri dari Pemberhentian Fadel Muhammad

tscom_news_photo_1662825105.jpg
Sultan B Najamudin Wakil Ketua DPD RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Salah satu pimpinan DPD RI Sultan Najamudin diduga menarik diri dari pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI.

Di duga Sultan B Najamudin melakukan penarikan diri setelah Kuasa Hukum Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A, dengan registrasi dalam E-Court No. 518/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Pst, tanggal 5 September 2022.

Adapun nama-nama tergugat antara lain:
1. Tergugat I, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD RI
2. Tergugat II, Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M., Wakil Ketua II DPD RI
3. Tergugat III, H. Sultan Bachtiar Najamudin, Wakil Ketua III DPD RI.

Dalam surat pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa pemberhentian dan penggantian yang dilakukan para Tergugat merupakan perbuatan cacat hukum dan in-konstitusional.

Salah satu anggota DPD RI yang enggan disebut namanya, mengungkapkan, diduga kuat Sultan mencabut keputusannya karena merasa takut atas gugatan yang diajukan Fadel Muhammad yang mewajibkan para Tergugat mengganti kerugian materiil dan immateriil.

"Adapun kerugian materiil yang digugat kurang lebih sebesar Rp 900 juta, sedangkan kerugian immateriil Penggugat menuntut sebesar Rp200 miliar," jelas Anggota DPD RI itu kepada wartawan, Sabtu (10/09/2022).

Berikut rincian gugatan kerugian materiil dan immateriil berdasarkan surat gugatan tim kuasa hukum Fadel Muhammad yang beredar dikalangan media.

Tim kuasa hukum meminta pengadilan negeri Jakarta pusat Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 38.385.150,- x 26 bulan = Rp. 998.013.900,- (Sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tiga belas ribu sembilan ratus rupaih), dan kerugian Immateriil sejumlah Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) yang ditanggung secara tanggung renteng oleh Tergugat I sebesar Rp. 190.000.000.000 (Seratus sembilan puluh milyar rupiah) Tergugat II sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah), dan Tergugat III sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah).

tag: #dpd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Tak Terjadi Manipulasi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 06 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berharap pilkada 2024 berjalan objektif. Hal itu diutarakan Cak Imin dalam acara "Pembekalan Bacakada" di Vasa Hotel ...
Berita

Kolaborasi GPMB dan Amway Memberikan Edukasi Kesehatan untuk Generasi Muda dan Kalangan Pendidik

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)– Gerakan Pembudayaan Minat Baca (GPMB), organisasi sosial mitra Perpustakaan Nasional RI, berkolaborasi dengan Amway dan Amway Care Foundation, menyelenggarakan ...