Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Jumat, 02 Des 2022 - 21:02:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Yang Tak Setuju RUU KUHP dan RUU Kesehatan Disahkan Bukan Pemilik Kebenaran

tscom_news_photo_1669989736.jpg
Teddy Gusnaidi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Terkait rencana pengesahan RUU KUHP dan RUU Kesehatan, itu sudah domain dari lembaga Legislatif dan Lembaga Eksekutif, jadi jangan rusak aturan main bernegara dengan hal-hal yang tidak penting, termasuk tuduhan-tuduhan yang kadang sudah keluar dari jalur, seolah-olah 2 lembaga tersebut melakukan hal yang hina.

RUU itu tentu tidak lahir begitu saja, tapi melihat ada kebutuhan secara keseluruhan bukan hanya dari satu kelompok kecil, Rancangan yang dibuat juga bukan simsalabim, tapi sudah melakukan pendalaman sesuai dengan data yang dimiliki baik oleh lembaga legislatif maupun eksekutif.

Tentu jika ada pihak yang menolak dengan melakukan unjuk rasa, sah-sah saja selama tidak melakukan hal yang melanggar, termasuk membuat tuduhan-tuduhan yang tidak substansi. Tindakan itu pun tidak bisa mengatasnamakan rakyat Indonesia, karena mereka tidak mewakili rakyat Indonesia.

Kalau ada pihak yang merasa bahwa pasal-pasal dalam RUU itu tidak sesuai, sudah menyampaikan ketidaksetujuan tapi masih disahkan, maka ketika sudah menjadi UU, dapat digugat ke MK, dan MK yang menentukan apakah ketidaksetujuan kalian itu benar atau tidak.

Sekali lagi, yang tidak setuju bukan berarti mereka yang benar, apalagi mereka hanya melihat dari sisi yang terbatas, sedangkan lembaga Legislatif dan Eksekutif melihat dari banyak sisi, melihat kepentingan yang lebih luas, bukan kepentingan yang sempit.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Lainnya
Opini

Tarik-Menarik Kekuasaan di Kementerian Keuangan

Oleh Team Redaksi teropongsenayan.com
pada hari Rabu, 16 Sep 2026
Ketika Otoritas Menteri Berhadapan dengan Birokrasi Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa oleh Suahasil Nazara pada 14 September 2026 membuka ruang bagi pembacaan yang lebih luas ...
Opini

Membaca Keberlanjutan Fiskal dari Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa, hingga Suahasil Nazara

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Prabowo Subianto tercatat telah dua kali melakukan penyegaran terhadap posisi Menteri Keuangan. Pertama, pada 8 September 2025, ketika Sri Mulyani Indrawati ...