JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Beberapa hari ini ada beberapa kejadian wartawan diancam bahkan dianiaya, tentu hal itu tidak perlu terjadi jika narasumber atau pihak yang diberitakan mengerti bahwa mereka bisa mengambil langkah-langkah yang bisa membuat diri mereka nyaman, tanpa harus melakukan kekerasan.
Karena setiap orang berhak untuk tidak memberikan informasi kepada wartawan ketika ditanya. Jadi tidak ada kewajiban bagi narasumber untuk menjawab pertanyaan wartawan. Begitupun dengan wartawan, mereka juga punya hak untuk menjalankan profesinya.
Wartawan punya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, ini dilindungi oleh UU, tapi jika dianggap pemberitaan itu salah, maka yang bersangkutan dapat memberikan hak koreksi, jika itu tidak dipenuhi maka perusahaan pers bisa dipidana.
Jadi gunakan saja hak untuk tidak bicara, hak jawab maupun hak koreksi yang sudah diatur dalam UU. Bukan malah dengan melakukan kekerasan.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #