Jakarta
Oleh Diyah Kusumawardhani pada hari Selasa, 23 Jun 2015 - 00:02:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Go-Jek dan Taksi Uber Boleh Beroperasi Asal Resmi dan Bayar Pajak

47taksiuber2.jpg
Taksi Aber (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dua aplikasi layanan berbasis android jenis transportasi yang kerap berseliweran di jalanan Ibu Kota, Go-Jek dan Taksi Uber, akan diperbolehkan beroperasi secara resmi jika mendaftarkan dirinya dan membayar pajak. Demikian menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Jakarta, Senin (22/6/2015).

"Biarin saja, selama dia (Go-Jek) bayar pajak. Kalau Uber, kalau dia resmi terdaftar sebagai PT dan bayar pajak, boleh saja,” sebut Ahok.

Sementara, kedua moda transportasi ini sebelumnya dianggap melanggar UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena tidak termasuk jenis angkutan umum. Sementara Taksi Uber dilaporkan LSM Indonesian Club ke Bareskrim Polri karena dianggap tak memiliki izin frekuensi, serta melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mnx)

tag: #Jakarta  #Ahok  #Taksi Uber  #Go-Jek  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
IDUL ADHA 2026 AHMAD NAJIB
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Semar Institut: Kritik Adalah Hak Demokratis, tetapi Membubarkan Diskusi Bukan Tradisi Intelektual

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Semar Institut, Tunjung Budi, menyayangkan tindakan sejumlah mahasiswa yang membubarkan forum diskusi di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ...
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...