Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 29 Nov 2023 - 14:09:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejagung Didesak Turun Tangan Usut Kasus Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya

tscom_news_photo_1701241760.jpg
GMPPL Demo di Kejagung (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan (GMPPL) menggelar aksi di depan kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mereka mendesak Kejagung agar turun tangan mengusut kasus tambang emas ilegal di Tasikmalaya.

"Mendesak Kejagung RI untuk segera investigasi tambang emas illegal di Kecamatan Cineam dan Karang Jaya Kabupaten Tasikmalaya," kata Koordinator GMPPL Imam Ferdiansyah dalam orasinya.

Ia menjelaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) harus serius mengusut kasus pertambangan emas ilegal. Sebab, selain merugikan negara, pertambangan ilegal di Tasikmalaya tersebut juga merusak lingkungan dan mengganggu lahan pertanian warga.

Sayangnya kata Imam, selama ini APH terkesan membiarkan adanya tambang ilegal tersebut.

"Di kecamatan Cineam dan Kecamatan Karangjaya terdapat pertambangan ilegal yang sudah lama dibiarkan APH. Parahnya pertambangan tersebut terjadi di wilayah perhutani KHP Tasikmalaya yang belum dibasmi oleh pihak yang berwenang, yang mana tambang tersebut adalah tambang illegal yang kecium cium oleh penegak hukum dan juga banyak pengaduan dari masyarakat setempat yang merasa dirugikan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan," jelasnya.

Oleh karenanya GMPPL meminta Kejagung bertindak tegas untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada para pemilik tambang ilegal tersebut. Hal itu sebagai bentuk pelanggaran dalam menambang yang tidak memenuhi syarat secara undang-undang yang berlaku.

"Meminta Kejagung RI segera tangkap cukong-cukong tambang emas illegal di Tasikmalaya tangkap 7 (tujuh) pemilik tambang emas illegal yang merugikan negara serta merusak lingkungan di area tambang illegal. Tegakkan keadilan walaupun langit runtuh."

Sudah Dilaporkan ke Kejagung RI

Sementara itu, GMPPL sendiri sudah melaporkan kasus pertambangan ilegal di Tasikmalaya ini ke Kejagung RI. Lembaga ini melaporkan setidaknya tujuh orang yang diduga menjadi pemilik tambang ilegal tersebut.

"Tambang ilegal di Tasikmalaya berisial IYS dan TT bersama 6 penambang lainnya sudah saya laporkan resmi ke Kejagung RI agar segera ditangkap. Sebab para pelaku tambang ilegal tersebut disangka telah melakukan tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berupa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kabupaten Tasikmalaya," kata Imam.

Menurut Imam, tindakan para pelaku tambang illegal dapat dijerat pidana prnjara dengan melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mereka bisa kena pidana penjara karena telah melanggar Rumusan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 miliar.”

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement