Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 09 Mei 2024 - 09:09:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Hak Jawab, Perihal Dugaan Pernikahan di Bawah Umur dengan Pendiri Ponpes di Kebagusan Jakarta

tscom_news_photo_1715220591.jpeg
Ilustrasi Pernikahan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemberitaan terkait rumor Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) di Kebagusan, Jakarta Selatan (Jaksel) Kiai Haji Abdurahman yang melakukan pernikahan di bawah tangan alias menikah siri dengan Melati (bukan nama sesungguhnya) yang masih terbilang di bawah umur berusia sekitar 16 tahun.

Pria berusia sekitar 64 tahun ini, beralasan menikahi Melati karena rasa kasihan dengan statusnya sebagai anak yatim.

Namun demikian, Yayasan Al-Ihsan membantah keterlibatan mereka dalam masalah ini. Hal ini diungkapkan Hatifa Manan, S.H.,SS, salah satu advokat dari Kantor Advocate & Legal Consultant "HMPP LAW FIRM" yang mewakili Yayasan Al-Ihsan melalui hak jawab pemberitaan di Pojokbaca.id sebelumnya.

Pada tanggal 06 dan 07 Februari 2024, empat orang yang tidak dikenal mendatangi sekolah Yayasan Al-Ihsan di Kebagusan, Jakarta Selatan.

Mereka mengaku sebagai wartawan dan menyatakan tujuan kedatangan mereka adalah untuk mendapatkan keterangan mengenai rumor pernikahan KH.Abdurrahman.

Setelah diperkenankan masuk, mereka bertemu dengan KH. Abdurrahman dan memberitahukan bahwa mereka telah membuat berita online mengenai rumor tersebut.

Namun, menurut pihak Yayasan Al-Ihsan, rumor pernikahan tersebut adalah masalah pribadi yang tidak ada hubungannya dengan lembaga pendidikan tersebut.

Hatifa Manan, S.H.,SS menegaskan bahwa pemberitaan yang mengaitkan hal tersebut dengan Yayasan Al-Ihsan telah mencemarkan nama baik dan merugikan lembaga tersebut.

"Dalam pemberitaan ini terlihat bahwa oknum pewarta dalam pemberitaannya tidak menkonfirmasi atau menganalisa hubungan antara individu yang dituju dengan organisasi sekolah Yayasan Al-Ihsan sehingga menjadikan informasi yang tidak valid untuk di konsumsi di tengah-tengah masyarakat yang termasuk dalam lingkungan sekolah Yayasan Al-Ihsan," ujar Hatifa Rabu 8 Mei 2024.

Lebih lanjut, Hatifa menambahkan bahwa rumor tersebut tidak relevan dengan Yayasan Al-Ihsan, karena pihak yang bersangkutan sudah tidak aktif dalam kepengurusan Yayasan dan Sekolah Al-Ihsan karena sakit stroke iskemik.

Dalam konteks ini, Yayasan Al-Ihsan menyesalkan pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak fair tersebut.

Mereka menekankan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengoreksi dan membetulkan kekeliruan informasi yang dipublikasikan oleh media, sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 12.

Menurut pasal tersebut, setiap orang memiliki hak untuk mengoreksi dan membetulkan kekeliruan informasi yang dimuat oleh pers, baik itu yang menyangkut dirinya maupun orang lain.

Oleh karena itu, Yayasan Al-Ihsan meminta agar media termasuk Pojokbaca.id memberikan klarifikasi dan koreksi yang sesuai demi menjaga integritas lembaga tersebut.

"Kami meminta agar semua yang sudah menerbitkan berita itu segera memberikan klarifikasi dan koreksi yang sesuai demi menjaga integritas Yayasan Al-Ihsan," tegas Hatifa.

Pada akhirnya, pihak Yayasan Al-Ihsan berharap agar media dapat mematuhi prinsip-prinsip jurnalisme yang seimbang dan adil dalam memberitakan berita, serta menghargai integritas dan reputasi lembaga serta individu yang bersangkutan.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement