Oleh Fath pada hari Jumat, 24 Mei 2024 - 16:42:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Begini Argumen Hugua Soal Money Politic Mesti Dilegalkan

tscom_news_photo_1716543727.jpg
Hugua, Politikus PDIP (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Dalam rapat kerja dengan KPU beberapa waktu lalu, salah satu politikus PDIP, Hugua melontarkan wacana money politic untuk dilegalkan dalam praktek pemilu (pilpres, pileg, pilkada). Sontak wacana tersebut mengundang reaksi keras dari publik. Tak sedikit yang mencibir gagasan tersebut namun ada juga yang mendukungnya.

Hugua saat dikonfirmasi berkesempatan menjelaskan dibalik ide dan gagasannya tersebut. Menurut Hugua ide dan gagasanya tersebut dilatarbelakangi tujuan untuk perbaikan aturan yang masih belum jelas atau abu-abu terkait money politic dalam pesta demokrasi selama ini.

"Jadi begini. Kenapa saya melemparkan wacana tersebut? Pertama, praktek money politic yang terjadi dalam berbagai kontestasi politik (pilpres, pileg, pilkada) selama ini sudah menjadi rahasia umum, di mana setiap kontestan pasti melakukan itu, itu fakta yang terjadi. Kedua, money politic terjadi pasca kita mengadopsi sistem proporsional terbuka (dimulai pada pemilu 2004). Jelas sistem ini memantik pola kontestasi yang bersifat bebas (segala macam cara dihalalkan termasuk money politic),” bebernya, Jumat (24/5/2024).

Ketiga, lanjut dia, praktek money politic yang terjadi sulit untuk diberantas.

"Kurang apa kita buat berbagai aturan. Mulai yang berbasis punishment, moral hingga etik tapi faktanya praktek itu terus saja terjadi. Malah makin parah, tak hanya rakyat yang terima tapi para stakeholder pemilu pun banyak yang terkena kasus dan itu berulang-ulang setiap pemilu," ungkapnya.

Melihat fenomena tersebut, kata dia, perlu ada solusi yang bersifat konkret dalam menekan praktek money politic itu.

"Tadi kan solusi berbasis aturan atau sistem tak berefek apapun yang terjadi malah makin subur praktek itu. Lalu apa solusinya? Ya sebagaimana yang saya lontarkan sebaiknya money politic dilegalkan. Tentu ada syarat dibalik ide ini. Jadi saya tak sekonyong-konyong lempar ide tanpa basis argumen dan pengalaman (empiris) yang memadai," ujarnya.

Hugua bahkan mengeluarkan pernyataan satire dengan menyebut perlu adanya sejumlah ketentuan atau syarat yang mesti dibuat jika money politic dilegalkan.

"Pertama, buat ketentuan soal batas atas money politic yang diperbolehkan. Bayangan saya, minimal satu suara "dihargai" lima juta rupiah. Kedua, kontestan bisa lolos khususnya caleg minimal bisa raup suara 50 ribu suara. Itu artinya, lima juta rupiah dikali 50 ribu suara sudah Rp250 milyar. Jika ini diterapkan saya yakin, caleg akan berpikir seribu kali untuk melakukan money politic karena begitu tingginya nilai yang mesti dikeluarkan. Jadi ini ide sederhana saja dalam menekan praktek money politic. Caleg mana yang mau keluar uang sebanyak itu, logika sederhananya kan begitu," kata dia satire.

Ketika money politic nilainya dinaikkan, Hugua meyakini, selain praktek itu akan hilang dengan sendirinya juga akan menciptakan kontestasi yang fair.

"Orang atau caleg dengan sendirinya akan memilih berkontestasi dengan gagasan karena jika pilih berkontestasi dengan uang itu irasional (Rp250 milyar), konglomerat sekalipun pasti gak mau kalau harus keluar uang sebanyak itu. Jadi itu solusi yang paling relevan saya kira, tekan money politic dengan money politic itu sendiri (diwajibkan ada batas atas)" jelasnya.

Selain itu, kata dia, punishment juga mesti dilakukan jika money politic dilegalkan.

"Punishment mesti diberikan kepada caleg yang memberikan uang di bawah nominal yang ditentukan yaitu lima juta rupiah. Caleg dan konstituen yang terima di bawah ketentuan kedua duanya layak untuk diberikan punishment. Saya kira itu," papar dia.

Dengan demikian, Hugua berharap, agar usulannya tersebut dapat menjadi pemicu atau trigger dari perbaikan aturan soal kepemiluan baik di dalam undang-undang dan peraturan komisi pemilihan umum atau PKPU.

Menurut Hugua, selama ini baik di Undang-Undang atau PKPU semuanya masih bersifat abu-abu terkait money politic atau politik uang. Hugua menegaskan, money politic tidak memiliki definis jelas baik dalam UU dan PKPU ini sehingga sanksinya pun bersifat abu-abu.

“Selama ini terlalu abu-abu aturanya karena tidak ada ketentuan jelas soal money politic. Jadinya semakin liar sekarang ini,” papar Hugua.

Dengan perbaikan UU dan PKPU, Hugua yakin, akan menekan bahkan menghilangkan penggunaan money politic dalam pesta demokrasi.

Termasuk, jelas Hugua pentingnya penjelasan money politic, cost politic hingga price politic di dalam perbaikan UU dan PKPU ke depan.

“Jadi ujung dari semua ini perbaikan aturan kepemiluan. Jika tidak tentu akan berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara,” pungkasnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
Dompetdhuafa X TS : Qurban
advertisement