Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 08 Agu 2024 - 16:48:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Ditolak Masuk ke Bali, Pemegang Visa dan Paspor Pertanyakan Imigrasi Ngurah Rai

tscom_news_photo_1723110530.jpg
Bandara Ngura Rai (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ozlem Gorkan mempertanyakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang menolak dirinya masuk ke Bali pada 6 Agustus 2024. Padahal ia telah mengantongi visa dan paspor resmi yang diterbitkan Ditjen Imigrasi.

Berdasarkan data, perempuan tersebut tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA) Stateless atau tanpa kewarganegaraan dengan Visa Nomor:211A.

Ozlem dalam penjelasannya melalui video, mengaku banyak mengetahui WN Stateless beberapa waktu lalu dapat masuk ke Bali. Kekecewaan Ozlem seperti di lansir dalam videonya mengaku sangat kecewa dengan perlakuan diskriminasi Imigrasi Bandara Ngurah Rai terhadap dirinya.

"Saya masuk Bali dengan visa 211 A, namun saya diminta untuk memperbaiki atau membuat visa baru karena ada kesalahan nama dalam visa sebelumnya. Dan itu sudah saya buatkan baru sesuai aturan," kata Ozlem dalam video, Kamis (8/8/2024).

Namun, dengan bekal visa barunya Ozlem ternyata tetap ditolak untuk masuk ke Bali. Keinginannya untuk masuk ke Bali pupus, karena dirinya diterbangkan kembali ke asalnya.

"Kalau memang saya tidak bisa masuk mengapa dari saat saya datang tidak tolak saja, sehingga saya tidak sampai membuat visa baru dan harus bermalam di Bandara Ngurah Rai," ungkapnya.

Ozlem yang mengaku banyak mengetahui WNA Stateless yang dengan mudah masuk ke Bali beberapa waktu lalu. Sehingga mempertanyakan penolakan terhadap dirinya.

Kekecewaan Ozlem semakin lengkap setelah surat penolakan diberikan kepadanya pada 7 Agustus 2024. Dia ditolak dengan alasan telah memberikan data palsu saat mendapatkan visa.

"Padahal saat saya memohon visa ke Indonesia (Bali) melalui proses online dan membutuhkan waktu 1 bulan lebih untuk mendapatkan persetujuan untuk masuk," jelasnya.

Dia pun mengaku heran atas tuduhan memberikan data palsu. Padahal sebagai orang tanpa kewarganegaraan, ia juga diakui dengan Paspor Stateless.

"Saya memiliki paspor Canada dengan status bisa kembali ke Canada. Apakah orang seperti kami (Stateless) tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan ke negara Indonesia? tanya Ozlem.

Ia kembali mempertanyakan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali yang menurutnya tidak beralasan. Hingga ini ditayangkan Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Nanang Saiful Isra Rusli belum dapat konfirmasi.

tag: #bali  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement