Opini
Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS ( Political Economy and Policy Studies) pada hari Selasa, 11 Feb 2025 - 11:50:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Prabowo dan gebrakannya.

tscom_news_photo_1739249425.jpg
(Sumber foto : )

Presiden Prabowo membuat gebrakan mengejutkan, dengan memotong anggaran belanja 2025 di sejumlah kementerian dan lembaga, serta transfer ke daerah. Alasan pemotongan anggaran untuk efisiensi atau meningkatkan kualitas belanja negara.

Jumlah anggaran yang dipotong sangat fantastis, mencapai Rp306,7 triliun. Anggaran kementerian dan lembaga dipotong Rp256,1 triliun. Dana transfer ke daerah dipotong Rp50,6 triliun. Pos belanja perjalanan dinas dan ATK juga dipangkas signifikan.

Masyarakat terkejut. Banyak pihak prihatin, pemangkasan anggaran ini akan membuat ekonomi kontraksi. Seolah-olah, pemotongan anggaran ini akan mengurangi total belanja negara secara keseluruhan.

Tetapi, keprihatinan tersebut tidak ada dasarnya. Pemotongan pos anggaran belanja ini tidak akan mengurangi total anggaran belanja negara yang sudah ditetapkan dalam APBN, yaitu sebesar Rp3.621,3 triliun.

Selama total belanja negara masih sama jumlahnya seperti yang dianggarkan, maka kebijakan pengalihan anggaran dari satu pos belanja ke pos belanja lainnya tidak akan berpengaruh (besar) pada pertumbuhan ekonomi, ceteris paribus. Artinya, kebijakan pengalihan pos anggaran ini bukan merupakan kebijakan fiskal kontraksi.

Pengalihan atau realokasi anggaran pada hakekatnya adalah kebijakan untuk melakukan redistribusi pendapatan, dengan menunjukkan keberpihakan anggaran kepada kelompok masyarakat tertentu, di atas kelompok masyarakat lainnya. Ini adalah salah satu fungsi fiskal yang sangat penting. Redistribusi pendapatan.

Dalam hal ini, ekonomi politik anggaran presiden Prabowo nampaknya tidak berpihak pada sektor infrastruktur, tetapi lebih fokus dan menitikberatkan pada kelompok masyarakat miskin, yang menjadi sasaran makan bergizi gratis.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Tantangan Mundur Pimpinan DPR Bukan Hal yang Luar Biasa, yang Lebih Penting Jangan Sampai Lahir UU Perampasan Aset yang Berbahaya bagi Rakyat

Oleh Didi Irawadi Syamsuddin, S.H.,LL. M
pada hari Kamis, 03 Sep 2026
Ada sesuatu yang terdengar heroik dari Senayan. Pimpinan DPR menyatakan siap meletakkan jabatan, bahkan mundur sebagai anggota DPR, apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai paling lambat 15 ...
Opini

NU PERNAH MENJADI “REAL” KEKUATAN MORAL Menyambut Gus Kikin dan Tantangan Mengembalikan Wibawa Moral NU

Ada sesuatu yang menarik dari perjalanan sejarah Nahdlatul Ulama (NU) dan Tebuireng. Tebuireng bukan sekadar tempat berdirinya salah satu pesantren penting dalam sejarah Islam Indonesia. Di tempat ...