Oleh Ariady Achmad pada hari Jumat, 02 Mei 2025 - 11:59:40 WIB
Bagikan Berita ini :

RUU Perampasan Aset: Janji Politik, Harapan Rakyat

tscom_news_photo_1746161999.jpg
Presiden Prabowo Subianto (Sumber foto : Istimewa)

Jakarta, TEROPONSENAYAN.COM - Terik matahari belum reda ketika ribuan buruh berkumpul di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Rabu, 1 Mei 2025. Di tengah lautan massa yang mengenakan seragam serikat kerja, Presiden Prabowo Subianto berdiri di mimbar, suaranya lantang, menggelegar.

“Kita tidak bisa membangun kesejahteraan buruh, petani, nelayan, dan rakyat kecil jika uang negara terus dirampok oleh segelintir orang,” tegasnya. “Saya dan pemerintah berkomitmen penuh untuk mendorong RUU Perampasan Aset agar bisa segera disahkan.”

Tepuk tangan menggema. Di mata para buruh, janji itu adalah angin segar yang lama ditunggu. Bukan sekadar retorika, tapi harapan konkret bahwa negara benar-benar berdiri di sisi mereka, bukan para koruptor.

Politik yang Mengulur Waktu

Namun, janji itu masih bertarung dengan realitas politik. Dua pekan sebelum pidato tersebut, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Atgas menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masih tertahan di parlemen. Alasannya: tarik-menarik kepentingan politik.

"Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan politik, terutama partai-partai politik," kata Andi dalam konferensi pers di Jakarta (15/4). "RUU ini sudah masuk Prolegnas dan menjadi perhatian khusus Presiden."

Meski demikian, realitasnya di Senayan belum seindah pidato. Tak sedikit fraksi di DPR yang menahan dukungan atas dalih perlindungan hak asasi dan asas praduga tak bersalah.

Di Antara Asa dan Frustrasi

“Ini bukan sekadar soal hukum, ini soal moral negara,” ujar Elly Rosita Silaban, Ketua Umum KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia), yang hadir langsung dalam peringatan May Day. Menurutnya, buruh telah lama menjadi korban dari korupsi sistemik yang membuat layanan publik dan jaminan sosial terbengkalai.

“Kami mendukung penuh RUU Perampasan Aset, karena itu bukan hanya soal menghukum, tapi soal memulihkan keadilan sosial,” tegas Elly.

Nada yang sama disampaikan Prof. Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada. Dalam wawancara dengan NU Online, ia menilai bahwa RUU ini dapat menjadi game changer dalam perang melawan korupsi, jika benar-benar diimplementasikan secara konsisten.

“RUU ini memungkinkan negara menyita hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana, sepanjang ada pembuktian asal-usul aset yang tidak sah,” ujar Zainal. “Tapi ini membutuhkan keberanian politik yang luar biasa, karena menyentuh jantung ekonomi gelap yang terhubung ke kekuasaan.”

Antara Jalan Hukum dan Jalan Terjal Politik

RUU Perampasan Aset sejatinya telah diusulkan sejak lebih dari satu dekade lalu. Namun setiap kali masuk Prolegnas, pembahasannya selalu mandek. Banyak yang meyakini bahwa hambatan utamanya bukan pada substansi, melainkan pada political will dan kepentingan elit.

Dalam konteks ini, komitmen Presiden Prabowo—yang baru lima bulan menjabat—menjadi sorotan penting. Apakah ia akan benar-benar memimpin jalannya reformasi hukum secara menyeluruh, atau sekadar menambah deretan janji dalam sejarah panjang penundaan?

Harapan dari Stadion GBK

Di antara sorak-sorai dan nyanyian solidaritas di Stadion GBK pada Hari Buruh lalu, ada seberkas harapan yang kembali menyala. Bahwa di tengah kompleksitas politik, publik tidak akan diam.

"Kalau Presiden sungguh-sungguh, kami siap kawal. Tapi kalau ini hanya jadi retorika politik, kami akan turun lagi ke jalan," ujar Tohari, buruh asal Karawang yang datang bersama ratusan rekannya.

Wajahnya serius. Seperti wajah banyak rakyat yang lelah dijanjikan perubahan, namun terus percaya bahwa hukum bukan hanya untuk yang lemah, melainkan untuk semua—terutama mereka yang selama ini tak tersentuh.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Hariman Siregar: 75 Tahun Menjaga Api Perjuangan

Oleh Ariady Achmad
pada hari Kamis, 01 Mei 2025
Jakarta, 1 Mei 2025, TEROPONGSENAYAN.COM  – Hari ini, Hariman Siregar genap berusia 75 tahun. Bagi sebagian orang, usia adalah angka. Namun bagi para aktivis dan pejuang demokrasi di ...
Opini

Terima Kasih Mr. Trump

Saya senang dan setuju dengan apa yang di katakan oleh Mr. Wong PM Singapore yang notabene sudah pernah saya tuliskan berkali kali dan terakhirnya dengan dua tulisan pendek saya yang di muat puluhan ...