Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 16 Mei 2025 - 09:54:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Deklarasi Jakarta Hasil Sidang PUIC di DPR Tuntut Penyelidikan Kejahatan Kemanusiaan Netanyahu Dilanjutkan

tscom_news_photo_1747364044.jpg
Puan Maharani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 yang digelar DPR RI menghasilkan resolusi bertajuk Jakarta Declaration. Salah satu poin resolusi yang dibuat oleh forum Uni Parlemen negara-negara OKI itu adalah desakan kepada negara-negara untuk memberi sanksi bagi Israel demi memastikan kemerdekaan bagi Palestina.

Pengesahan resolusi tersebut berlangsung dalam acara penutupan Konferensi PUIC ke-19 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025) sore. Sebagai Ketua forum Parlemen OKI untuk tahun ini, DPR menjadi tuan rumah pada Konferensi PUIC ke-19.

Lewat Jakarta Declaration, anggota PUIC memberi banyak catatan, dorongan, dan desakan untuk membela Palestina yang masih terus digempur oleh militer Israel. Salah satu poin dalam Deklarasi Jakarta adalah tuntutan penghentian penuh serangan militer Israel terhadap Palestina dan mendukung penuh kemerdekaan Palestina.

Ketua Badan Kerja Sama AntarParlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera sebagai perwakilan dari tuan rumah membacakan Jakarta Declaration dalam sidang penutupan Konferensi PUIC ke-19.

"Kami menyadari fakta bahwa dunia dan tatanan globalnya berada pada titik kritis karena perang dan konflik terus meningkat, sementara nilai-nilai kerja sama dan persatuan secara bertahap terkikis," demikian bunyi Deklarasi Jakarta yang dibacakan Mardani.

Mardani mengatakan, seluruh delegasi negara OKI menyatakan komitmennya terhadap tujuan yang tercantum dalam Statuta Persatuan Parlementer Negara-negara Anggota OKI. Seluruh delegasi juga menyatakan menghormati tujuan dan prinsip Piagam OKI serta Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hukum internasional.

Jakarta Declaration pun menyepakati beberapa hal, diantaranya menyerukan kepada semua negara, lembaga, dan organisasi internasional untuk mematuhi resolusi-resolusi legitimasi internasional mengenai kota Al-Quds yang diduduki sebagai bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki tahun 1967 dan sebagai ibu kota Negara Palestina.

PUIC pun menuntut pembebasan segera tahanan Palestina yang dipenjara secara tidak sah dan sewenang-wenang oleh Israel, khususnya wanita dan anak-anak.

"Secara umum, ada 17 rekomendasi. Pertama, semua sepakat Palestina harus merdeka. Kedua, semua sepakat gencatan senjata dan pembukaan blokade wajib segera dilaksanakan dan meminta semua anggota PUIC bekerja melalui berbagai jalur yang ada. Ketiga, meminta pembebasan tahanan palestina oleh zionis Israel," jelas Mardani usai penutupan Konferensi PUIC.

Resolusi PUIC juga memperingatkan potensi niat berbahaya Israel untuk mencaplok sebagian wilayah Palestina yang diduduki, termasuk wilayah Gaza yang tersisa, dengan dalih alasan ‘penyanderaan’. Para Anggota PUIC pun melalui Deklarasi Jakarta tegas menolak segala seruan untuk menggusur penduduk Palestina atau mencaplok tanah Palestina.

Tak hanya itu, Jakarta Declaration turut mendorong Parlemen Anggota PUIC dan masyarakat global mengadvokasi pemerintahnya agar melakukan upaya diplomatik terpadu di tatanan politik internasional, termasuk di PBB dan forum multilateral lainnya, untuk menekan semua negara memberlakukan sanksi dan mengisolasi Israel sebagai kekuatan pendudukan.

Deklarasi Jakarta pun memuat dukungan terhadap hasil Mahkamah Internasional atau ICJ (International Court of Justice) yang memutuskan bahwa pendudukan Israel atas Palestina melanggar hukum.

Bahkan Uni Parlemen OKI melalui deklarasi ini juga mendesak Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) untuk menyelesaikan penyelidikan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh pejabat Israel, serta terus memberikan bantuan kemanusiaan termasuk melalui UNRWA.

Seperti diketahui, ICC sejak tahun 2024 telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik di Gaza, Palestina.

“Jakarta Declaration mendukung keputusan ICJ dan ICC agar Netanyahu dan menhan-nya diproses hukum,” ungkap Mardani.

Lewat Jakarta Declaration, PUIC juga mendukung penuh peran Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat dalam berbagai forum multilateral dan upaya internasional untuk memajukan solusi dua negara yang dibangun di atas momentum Koalisi Global untuk Pelaksanaan Solusi Dua Negara dan Konferensi Internasional Tingkat Tinggi mendatang.

Termasuk dalam agenda PBB yang telah menjadwalkan konferensi tingkat tinggi tentang solusi dua negara yang akan diselenggarakan pada Juni 2025 di New York, Amerika Serikat. Mardani mengatakan, anggota PUIC diminta satu suara untuk memberikan dukungan terhadap Palestina.

“Bulan Juni akan ada agenda The two states solutions implementation, conference di UN Headquarters. Kita semua diminta untuk bersatu,” ungkap Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu.

Selain soal Palestina, Jakarta Declaration pun menyerukan kepada Parlemen Anggota PUIC untuk secara aktif melawan Islamofobia, xenofobia, intoleransi, dan segala bentuk diskriminasi dengan mencontohkan nilai-nilai ajaran Islam sebagai rahmatan lil-alamin, mempromosikan dialog parlemen lintas agama dan budaya serta menjunjung tinggi martabat dan hak seluruh umat manusia.

Jakarta Declaration juga mendukung resolusi damai atas konflik di berbagai wilayah, khususnya yang berdampak pada komunitas Muslim, termasuk pada konflik Pakistan dan India.

Menurut Mardani, semangat tema Konferensi PUIC ke-19 yakni ‘Good Governance and Strong Institutions as Pillars of Resilience’ pun tertuang di Deklarasi Jakarta di mana Jakarta Declaration merekomendasikan agar Parlemen Anggota terus meningkatkan kapasitas nasional dalam merespons tuntutan dan aspirasi rakyatnya.

“Ini terkait dengan kualitas, transparansi, dan aksesibilitas layanan publik melalui mekanisme pengawasan dan nasihat parlemen, serta mengintegrasikan partisipasi publik yang bermakna dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan legislatif,” terang Mardani.

Jakarta Declaration juga turut menegaskan kembali peran sentral dari tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum sebagai fondasi utama dalam membangun institusi yang kuat dan tangguh, melindungi kepentingan, hak, dan kesejahteraan rakyat melalui legislasi yang mempromosikan nilai dan prinsip tersebut.

tag: #puan-maharani  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement