JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya mengingatkan perusahaan-perusahaan yang telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) harus tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya mengingatkan agar perusahaan pemilik IUP dalam operasi penambangannya, mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku," kata Bambang dikutip pada Rabu, 11 Juni 2025.
Selain itu, Anggota Fraksi Partai Golkar ini juga mengingatkan kepada perusahaan yang memiliki IUP harus memperhatikan dan menjaga lingkungan sekitar, jangan sampai merusak terutama kawasan hutan.
"Aspek lingkungan harus menjadi panduan dalam melaksanakan pertambangan yang berkelanjutan. Jangan merambat hutan," tegasnya.
Diketahui, salah satu perusahaan tambang nikel, PT. Wana Kencana Mineral (WKM) beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Diduga, kegiatan tambang nikel WKM tak memiliki izin reklamasi.
Akhirnya, sejumlah massa dari Koalisi Anti Korupsi melakukan demonstrasi di Mapolda Maluku Utara dan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Dalam aksi yang dipimpin Alimun Nasrun itu, massa menyayangkan aparat penegak hukum yang tidak mampu menindak WKM karena diduga tidak mengantongi izin reklamasi tapi malah memiliki izin terminal khusus.
Padahal, izin terminal khusus diterbitkan jika perusahaan sudah kantongi izin reklamasi. Sedangkan, terminal khusus WKM diduga dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Kami harap penegak hukum benar-benar serius menangani masalah ini," kata Alimun.
Menurut dia, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus segera bertindak untuk mengusut dugaan masalah penerbitan izin terminal khusus di WKM tersebut.
“Kami harap Kejati ambil bagian supaya cepat ada efek jera terhadap perusahaan tambang yang seenaknya diduga melanggar aturan. Izin terminal khusus itu bisa keluar, kecuali sudah ada izin reklamasi. Kami duga ada permainan petinggi di Kementerian terkait dengan pihak PT WKM," ungkapnya.
Sementara, sampai berita ini dipublikasi belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Wana Kencana Mineral.