Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 10 Jul 2025 - 19:52:00 WIB
Bagikan Berita ini :

TB Hasanuddin: Pemerintah Tak Perlu Gunakan OMSP untuk Bebaskan Selebgram AP Ditahan di Myanmar

tscom_news_photo_1752156269.jpg
TB Hasanuddin Anggota Komisi I DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan pemerintah tak perlu menggunakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membebaskan warga negara Indonesia (WNI) sekaligus selebgram berinisial AP yang ditahan di Myanmar.

“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman pengadilan Myanmar. Artinya melanggar hukum Myanmar. Rasanya tidak perlu pakai OMSP,” ujar Hasanuddin, melalui keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Hasanuddin mencontohkan penggunaan OMSP bisa dilakukan jika ada WNI menjadi sandera atau tawanan, seperti kasus MV Sinar Kudus. Pasalnya, kapal milik Indonesia yang membawa nikel senilai Rp1 triliun lebih itu pernah dibajak perompak Somalia pada 2011.

Hasanuddin juga menjelaskan pada umumnya OMSP biasanya dilaksanakan di lingkungan dalam negeri. Artinya, kata ia, OMSP bukan dalam rangka untuk diterapkan dengan negara atau militer lain.

“Operasi militer itu pada umumnya dilaksanakan di lingkungan dalam negeri, seperti mengatasi pemberontakan bersenjata, teroris, hingga separatis,” ungkap Hasanuddin.

Hasanuddin mengatakan tugas OMSP kini menjadi 17 poin yang di antaranya, OMSP digunakan untuk melaksanakan bantuan pemerintah, terhadap polisi hingga penanggulangan bencana alam.

Lebih lanjut, Hasanuddin menilai langkah diplomasi militer kurang pas untuk memulangkan selebgram WNI yang ditangkap di Myanmar.

“Sebaiknya tetap saja melalui diplomasi sipil dalam hal ini Kemenlu dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Myanmar yang harus meningkatkan perannya,” tandasnya.

Diketahui, Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menyebutkan AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah menjalani proses peradilan di Myanmar.

Judha menjelaskan, AP kini tengah menjalani hukuman di Insein Prison yang berlokasi di Yangon, Myanmar. Ia dipenjara setelah dituduh masuk Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang oleh otoritas setempat.

tag: #pdip  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement