Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 18 Jul 2025 - 09:34:31 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Dinilai Komitmen Jaga Transparansi Proses Legislasi RUU KUHAP

tscom_news_photo_1752806071.jpg
Ruang rapat paripurna DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi III DPR dianggap telah menunjukkan respons yang cepat dan kesadaran tinggi terhadap pentingnya transparansi dalam proses legislasi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). DPR bahkan mengunggah draft RKUHAP ke website resmi agar bisa diakses dan dipantau oleh publik.

Ahli Komunikasi Politik Silvanus Alvin berpandangan respons tersebut tidak hanya sebatas reaksi terhadap sorotan publik, namun juga merupakan bagian dari semangat yang lebih besar untuk mengawal keterbukaan dalam proses legislasi yang sedang berlangsung.

"Saya lihat apa yang dilakukan oleh Pak Habiburokhman bukan sekadar reaksi saat ada sorotan saja, tapi memang ada semangat untuk mengawal keterbukaan dari proses legislasi ini," kata Alvin, Jumat (18/7/2025).

Seperti diketahui, Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan semua dokumen terkait RKUHAP bisa diakses di situs DPR RI. Ia memastikan dokumen tak hilang.

Habiburokhman memastikan semua dokumen terkait RKUHAP telah diunggah semua. Cara mengunduhnya juga sederhana, selain dengan mencarinya di kolom pencarian situs DPR RI, ada juga fitur smart assistant yang diberikan.

Menurut Alvin, langkah Komisi III melalui Ketua Komisi yakni Habiburokhman dalam memanfaatkan media sosial untuk menyuarakan masalah teknis terkait RUU KUHAP semakin memperlihatkan komitmen anggota DPR untuk menjaga transparansi.

"Dengan memanfaatkan media sosial untuk menyuarakan masalah teknis, dia tidak hanya memenuhi ekspektasi publik akan transparansi, tetapi juga membangun citra sebagai wakil rakyat yang pro-aktif," kata Alvin.

Silvanus Alvin juga upaya DPR untuk transparan terkait RKUHAP ini juga semakin mendekatkan publik pada pembahasan RUU KUHAP yang sedang berlangsung di Komisi III.

"Di sisi lain, justru dia juga semakin memperkenalkan ke public bahwa ada pembahasan RUU KUHAP saat ini di Komisi III. Selain di medsosnya, peristiwa ini juga makin tinggi reach issuenya karena diberitakan media pers mainstream," jelas Alvin.

Lebih lanjut, ia berharap komitmen Komisi III DPR untuk menjaga transparansi dalam proses legislasi RKUHAP dapat terus dijaga. Sebab, menurutnya, transparansi adalah hal utama yang paling dibutuhkan rakyat dalam oembahasan RUU di DPR.

"Semoga apa yang dilakukan oleh Pak Habiburokhman dan para anggota dewan komisi III bisa terus menjaga transparansi karena transparansi bukan musuh, melainkan alat untuk memperkuat legitimasi," tutur Alvin.

Dia menambahkan, jika DPR konsisten, masyarakat tidak akan lagi memandang proses legislasi sebagai ruang gelap, tetapi sebagai ruang yang lebih partisipatif.

Untuk meningkatkan efektivitas transparansi, Alvin juga menyarankan agar DPR menyediakan panduan akses dokumen yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat umum.

"Bisa saja DPR menyediakan kanal khusus untuk pelaporan di website DPR atau ada tim yang aktif di medsos, misal IG DPR, jadi ketika ada DM laporan, bisa direspon secara real-time pula. Prinsip utamanya adalah pengubahan UU perlu keterbukaan dan jauh dari kontroversial agar tidak gaduh," tutup Alvin.

Sebelumnya, Habiburokhman memastikan semua dokumen terkait RKUHAP bisa diakses di situs DPR RI dengan cara sederhana. Ia memastikan dokumen tak hilang.

"Jadi teman-teman ini semua dokumen, terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal panja, lalu hasil perapian oleh tim teknis, Timus-Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU itu bisa diambil," kata Habiburokhman di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

"Dan kami selalu meng-upload dokumen segera mungkin setelah kami memperoleh dokumen ini. Ya, lalu cara mengunduhnya juga cukup sederhana," kata dia.

Sementara itu, Sekjen Indra Iskandar mengatakan keberadaan website DPR memang digunakan untuk memberikan informasi kepada publik. Namun, website seringkali diserang oleh hacker.

Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR RI Ica pum menjelaskan cara mengakses draf RKUHAP. Dalam situs DPR, juga dapat terlihat jumlah pengakses atau download dokumen tersebut. Berikut cara mengunggah dokumennya:

1. Masuk ke halaman website DPR.go.id
2. Kemudian klik menu kegiatan DPR
3. Masuk ke menu fungsi legislasi
4. Masuk ke menu prolegnas
5. Klik menu pencarian dan ketik "hukum acara pidana"
6. Dokumen akan tertulis RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan
7. Jika ingin melihat dokumen dari perkembangan pembahasan, klik poin penetapan usul atau pembahasan

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement