Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 18 Jul 2025 - 22:14:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Terbukti Bersalah, Abduh PKB Minta Polisi Tanyakan SIM Jakarta Mesti Diberi Sanksi Tegas

tscom_news_photo_1752851684.jpg
Abdullah anggota Komisi III DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah merasa heran seorang polisi yang memberhentikan pengendara mobil di jalan tol dan menanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Jakarta dari pengendara itu. Ia mengatakan peristiwa dalam video mencerminkan inkompetensi dari polisi itu, karena tidak memahami aturan atau memang mempunyai motivasi lain terhadap pengendara yang diberhentikan dan ditanyakan tersebut.

“Jadi polisi itu harus dipanggil dan diperiksa terkait peristiwa dalam video. Lakukan pemanggilan dan pemeriksaan dengan transparan kepada polisi itu dan umumkan hasilnya ke publik, jika terbukti bersalah mesti diberikan sanksi tegas sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian dalam menegakkan hukum ke internalnya sendiri,” ujar Abduh sapaan akrabnya, Jumat (18/7).

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun menanyakan sejak kapan ada SIM yang berlaku per daerah, seperti SIM Jakarta? Berdasarkan beberapa peraturan yang ada disebutkan jelas bahwa SIM berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan lanjut Abduh, SIM Indonesia kini sudah resmi berlaku pada delapan (8) negara di Asia Tenggara atau ASEAN pada Juni 2025 lalu.

Kerja sama antar negara terkait SIM ini dinilai sebagai langkah yang progressif karena juga mengintegrasikan dokumen legalitas di Indonesia dan mempermudah penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS. Selain itu, Abduh yang berasal dari Dapil Jateng VI mempertanyakan alasan polisi dalam video yang memberhentikan pengendara mobil di jalan tol.

Karena menurutnya, di dalam video terlihat pengendara mobil berargumen tidak melakukan pelanggaran, dan kemudian polisi itu juga meminta pengendara melanjutkan perjalanan atau tidak melakukan penilangan. “Nah yang dilakukan polisi itu dengan memberhentikan pengendara mobil di jalan tol, sangat berbahaya," katanya.

Abduh pun menekankan, jika melihat yang dilakukan oleh polisi tersebut yaitu menghentikan pengendara mobil di jalan tol tanpa alasan yang jelas dan tidak dalam kondisi darurat dan menanyakan SIM Jakarta memang cenderung mengarah pada pelanggaran hukum atau peraturan. Artinya pemimpin di kepolisian mesti bertindak tegas kepada polisi itu.

“Terlebih netizen atau warganet di berbagai platform media sosial telah memberikan kritik langsung secara eksplisit maupun implisit seperti satir. Jika tidak diditindak tegas, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan keadilan lalu lintas," ucapnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Berita

Gelar Kolaborasi Seniman, PKB Hadirkan Ikhsan Skuter hingga Sujiwo Tejo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 18 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-27, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar sebuah hajatan budaya bertajuk "Kolakarya", atau Kolaborasi Kelola ...
Berita

Telkomsigma Dorong Pemanfaatan AI Percepat Digitalisasi Bisnis

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang bergerak di bidang penyedia layanan IT terus mendorong digitalisasi industri secara menyeluruh melalui ...