JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengambil langkah proaktif dalam mengawal kasus meninggalnya salah satu diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru yang tengah menyedot perhatian publik.
Menurut Yanuar, atensi masyarakat terhadap kasus ini cukup tinggi lantaran muncul sejumlah indikasi kejanggalan yang hingga kini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada latar belakang pekerjaan almarhum dan kasus-kasus sensitif yang pernah ia tangani sebagai diplomat.
"Kita tentu menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan oleh pihak berwenang. Namun, dalam konteks perlindungan terhadap para saksi, LPSK harus bergerak lebih awal dan aktif," ujar Yanuar di Kompleks Parlemen, Senayan.
Ia menegaskan, potensi adanya saksi kunci dalam kasus ini sangat mungkin, dan mereka bisa saja menghadapi tekanan atau ancaman tertentu. Dalam konteks ini, kehadiran LPSK menjadi sangat penting untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para saksi dalam memberikan keterangan.
“Jangan sampai ada pembiaran. Bila ada saksi yang memiliki informasi penting terkait kematian diplomat tersebut, mereka harus diberi perlindungan maksimal. LPSK tidak boleh menunggu permintaan, tapi bisa jemput bola dalam situasi tertentu yang mengandung potensi ancaman,” imbuhnya.
Yanuar juga mengajak publik untuk terus mengawal kasus ini secara kritis namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia berharap pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan tuntas agar tidak menimbulkan spekulasi liar yang dapat merusak citra lembaga maupun merugikan pihak-pihak tertentu.
“Kita percaya pada kerja aparat penegak hukum, tetapi dalam sistem hukum yang sehat, perlindungan terhadap saksi adalah bagian penting dari keadilan itu sendiri,” tutupnya.