Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 13 Sep 2025 - 12:49:54 WIB
Bagikan Berita ini :

GMIE 2045 Dukung Desakan Pengamat Hardjuno untuk DPR Bahas RUU Perampasan Aset Pasal per Pasal

tscom_news_photo_1757742594.jpg
Hardjuno (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gerakan Millennial Indonesia Emas (GMIE 2045) menyatakan dukungan penuh terhadap pandangan pengamat kebijakan publik Hardjuno Wiwoho yang meminta DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara mendalam, pasal per pasal.

Ketua Umum GMIE 2045, Ilham Abraham Mansyur, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset adalah instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan menutup celah bagi pelaku kejahatan ekonomi.

“Kami sejalan dengan pandangan Pak Hardjuno. DPR harus membahas RUU ini dengan serius, pasal per pasal, sehingga aturan yang dihasilkan tidak hanya tegas terhadap koruptor tetapi juga adil dan melindungi hak-hak warga negara,” ujar Ilham dalam pernyataan resminya, Sabtu (13/9/2025).

GMIE 2045 menilai percepatan pembahasan RUU ini sangat penting, mengingat maraknya kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Ilham juga mengingatkan bahwa mekanisme perampasan aset harus dilakukan secara transparan, dengan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.

“Prinsipnya jelas: kekayaan yang tidak wajar harus bisa ditelusuri dan jika terbukti berasal dari kejahatan, harus dirampas untuk negara. Tapi semua harus dilakukan lewat proses hukum yang adil,” tambah Ilham.

GMIE 2045 berkomitmen mengawal proses legislasi ini agar selaras dengan semangat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, sekaligus menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement