JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Badan Hukum dan Advokasi DPW PAN Jawa Barat, Susanti Komalasari, menegaskan bahwa DPW PAN Jawa Barat sama sekali tidak terlibat dalam proses rekrutmen calon pendamping desa. Mekanisme tersebut sepenuhnya sudah diatur oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sudah menyampaikan klarifikasi resmi melalui surat tertulis kepada DPP PAN. Dalam surat tersebut kami menegaskan bahwa DPW PAN Jawa Barat tidak pernah mengeluarkan instruksi maupun terlibat dalam penjaringan calon pendamping desa,” ujar Susanti, Minggu (20/9/2025).
DPW PAN Jawa Barat juga telah membentuk Tim Investigasi untuk menelusuri asal-usul dan kebenaran surat yang beredar terkait dugaan penjaringan tersebut.
Menurut Susanti, nomor surat yang dikaitkan dengan PAN sejatinya tidak berhubungan dengan penjaringan calon pendamping desa. Ia menegaskan, setiap surat resmi yang keluar dari DPW PAN Jawa Barat harus melalui mekanisme verifikasi dan pengecekan oleh Badan Hukum terlebih dahulu.
“Saya di Badan Hukum tidak pernah memverifikasi surat itu. Jadi saya pastikan surat tersebut tidak benar. Secara logika juga aneh, jika memang ini instruksi resmi, mengapa hanya ditujukan kepada dua DPD, yaitu Kabupaten Cirebon dan Indramayu, dan bukan ke seluruh DPD di Jawa Barat?” tambahnya.
Dengan demikian, DPW PAN Jawa Barat menilai isu rekrutmen calon pendamping desa yang dikaitkan dengan PAN adalah tidak benar dan menyesatkan.
Sebelumnya, surat tentang tersedianya kuota bagi anggota Partai Amanat Nasional atau PAN untuk mengisi pendaftaran bakal calon pendamping desa beredar di publik. Dewan Pimpinan Wilayah PAN Jawa Barat dikabarkan mengeluarkan surat perihal penjaringan bakal calon pendamping desa pada 29 Agustus 2025 lalu.
Dalam surat bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIIl/2025 dan berkop logo DPW PAN Jawa Barat itu, terdapat instruksi pendataan calon pendamping desa.
DPW PAN Jawa Barat meminta kader untuk menjaring nama bakal calon beserta seluruh dokumen yang diperlukan dari daerahnya masing-masing. Tak hanya itu, instruksi juga mencakup pengumpulan berkas dalam format Excel, hingga pelaporan ke Sekretariat DPW PAN Jawa Barat dengan batas waktu 8 September 2025.