Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 21 Okt 2025 - 13:44:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

tscom_news_photo_1761029059.jpg
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah besar dalam perlindungan pekerja Indonesia kembali tercapai. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.

“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.

“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.

Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, mengapresiasi MUI atas dikeluarkannya Fatwa MUI terkait BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada MUI yang telah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan melalui Fatwa yang baru dikeluarkan. Tentunya dengan adanya Fatwa MUI ini kami berharap masyarakat pekerja maupun pemberi kerja tidak ragu lagi untuk mendaftar pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Deny.

Deny menambahkan bahwa Fatwa ini juga menjadi tonggak penting dalam upaya memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja rentan yang terkendala dalam pembayaran iuran. Dengan adanya Fatwa MUI ini, maka pembayaran iuran dapat menggunakan dana zakat, infaq dan sedekah (ZIS).

“Dengan adanya penguatan landasan syariah ini, masyarakat diharapkan semakin percaya dan termotivasi untuk menyalurkan zakat, infak, serta sedekah mereka melalui program yang turut berkontribusi terhadap perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia,” tutup Deny.

tag: #mui  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement