Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 22 Okt 2025 - 22:01:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasusnya Tengah Disidik Kejagung, Gembong Pelaku Illegal Mining Kaltim Sugianto alias Asun Makin Merajalela

tscom_news_photo_1761145311.jpg
Ilustrasi penambangan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Prabowo Subianto kali ini sepertinya perlu segera mengambil tindakan tegas. Pasalnya, kendati kasusnya tengah disidik oleh penyidik Pidsus Kejagung, Sugianto alias Asun gembong pelaku illegal mining di Kalimantan Timur kini malah makin merajalela.

Diduga mendapat backing dari oknum institusi intelijen tertentu di Kalimantan Timur, yang mengangkangi sekaligus melecehkan perintah Presiden Prabowo Subianto. Bersama Sanjai Gattani -- seorang warga negara India – Sugianto alias Asun, dalam beberapa bulan belakang ini berpesta pora menjual batubara illegal, hingga mencapai 11 (sebelas) Mother Vessel dengan total kuantitas sebanyak 750.000 MT.

Padahal penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Provinsi Kalimantan Timur sejak 2 April 2024, sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Prin-19A/F.1.04/2024 yang ditandatangani Kuntadi selaku Direktur Penyidikan.

“Kami minta Presiden Prabowo Subianto bertindak keras, dan menuntut Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin agar mengevaluasi Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga memberantas korupsi sembari korupsi,” ujar Ronald Loblobly, koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Berdasarkan investigasi KOSMAK, pada periode Maret – September 2025, Sugianto alias Asun bersama Sanjai Gattani berhasil menjual batubara illegal sebanyak 750.000 MT, melalui trader PT Indo Coal Corp. Dimuat ke dalam 11 (sebelas) Mother Vessel. Yakni: (1) MV Asp Brave (15/03/25), (2) MV Jin Hau Zheng (28/03/25), (3) MV Santarli (09/08/25), (4) MV Chang Yang Jin (12/07/25), (5) MV Viet Thuan 56-03 (20/08/25), (6) MV Viet Thuan Star (03/10/25), (7) MV Nozomi (21/04/25), (8) MV Qi Shun (20/02/25), (9) MV Hua Jiang 806 (16/09/25), (10) MV Viet Thuan 56-06 (28/04/25), (11) MV Fortune (11/03/25). Menggunakan dokumen terbang (dokter) (1) KSU Putra Mahakam Mandiri, (2) PT Indowana, (3) CV Dimori jaya, (4) CV Gudang Hitam Prima, (5) PT Mutiara Merdeka Jaya.

“Dana koordinasi perdagangan batubara illegal yang dikeluarkan mencapai puluhan miliar rupiah,” tukasnya.

Pemain Lama

Menurut Ronald, Sugianto alias Asun dan Sanjai Gattani boleh dibilang pemain lama yang menjadi tokoh utama pemain koridor di Kaltim, yang selama ini dilindungi oleh oknum institusi intelijen tertentu. Terbukti, hingga kini, tak ada aparat yang berani menangkap.

Menurutnya, dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Provinsi Kalimantan Timur, selain M. Idris Sihite, mantan Plt. Dirjen Minerba selaku penyelenggara negara, Sugianto alias Asun, Sanjai Gattani adalah potencial suspect untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, setidaknya sejak April – Desember 2023 hingga Januari – April 2024, sebanyak 6,320 juta MT batubara illegal telah diperdagangkan. Melibatkan 5 (lima) perusahaan tambang batubara yang kegiatannya hanya menjual RKAB.

Antara lain PT Bumi Muller Kalteng (BMK), PT Jhoswa Mahakam Mineral (JMM), PT Energy Cahaya Industritama (ECI), CV. Anugrah Bara Insan (ABI), CV Bumi Paramasaeri Indo (BPI) dan CV Alam Jaya Indah (AJI). Sugianto alias Asun, lahir di Medan 9 September 1984, dan bertempat tinggal di Jln. Anyeq Apui, Kel. Sungai Bawang, Kec. Muara Badak, Kutai Kartanegara.

Kelima perusahaan tersebut sejak tahun 2019 berstatus mine out. Sudah tidak layak lagi untuk ditambang. Namun pada kenyataannya tetap memperoleh RKAB dari Ditjen Minerba, yang diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan.

JMM mendapatkan IUP berdasarkan SK IUP OP Nomor: 503/925/IUP-OP/BPPMD-PTSP/VI/2015, luas 4.017,00 ha. Tidak ada aktivitas penambangan yang berlangsung di lapangan sejak tahun 2021. Sehingga tidak ada sarana dan prasarana pertambangan berupa kantor, bengkel, pengolahan dan penyimpanan limbah B3 serta peralatan pertambangan. Namun demikian, pada tanggal 30 Desember 2022, Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite tetap memberikan RKAB sebanyak 1.480.000 MT.

Meskipun tidak ada aktivitas penambangan, namun berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, JMM melaporkan Produksi dan Pemasaran periode 1 Januari 2023 – 20 November 2023 sebanyak 715.820 MT. Realisasi Pemasaran untuk Provisional sebanyak 814.938 MT dan Final sebanyak 548.863 MT.

Sedangkan Realisasi Ekspor berdasarkan Laporan Surveyor sebanyak 393.565 MT. Tambang JMM letaknya berada di Desa Teluk Bingkai, Kutai Kartanegara, tidak mungkin dapat melakukan hauling batubara ke Jetty Andalan Berkah Bersama yang berada di Selerong yang jaraknya 106 km.

Tidak memiliki akses jalan penghubung. Fakta ini mengkonfirmasi adanya praktik penjualan dokumen RKAB JMM dan perdagangan batubara illegal total sebanyak 1.399.801 MT.

Berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, trader pembeli dokumen RKAB JMM sebanyak 1.399.801 MT untuk perdagangan batubara illegal, adalah PT Andalan Berkah Bersama, berdasarkan Akte No. 04 yang diterbitkan Notaris Eva Purnawati, SH, M.Kn di Kota Samarinda tertanggal 29 Juli 2021, tercatat nama Sugianto alias Asun sebagai Direktur. Harga dokumen RKAB per MT sebesar Rp. 230.000,-.

Batubara illegal sebanyak 1.399.801 MT dimuat ke dalam 204 unit tongkang melalui jetty Andalan Berkah Bersama yang dikendalikan Sugianto alias Asun.

Sedangkan ECI milik Hamdana Halim – Handoyo Budi Sejati, terletak di Desa Bantuas, Kec. Palaran, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Mendapatkan IUP OP Nomor: 503/DPMPTSP/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018, seluas 1.977,33 ha. Pada tanggal 30 Desember 2022, Plt Dirjen Minerba M. Idris Sihite memberikan RKAB sebanyak 1.200.000 MT.

Pemakaian kuota RKAB ECI yang riil, sejatinya rata-rata hanya 30.000 MT per bulan atau 360.000 MT per tahun. Kontraktor bernama Haryono (PT Putra Mandiri), menggunakan Jetty MNC dan jetty Bright. Sisa kuota RKAB ECI sebanyak 840.000 MT dijual seharga Rp 194 miliar, melalui Badar secara eksklusif kepada Muhadi bersama-sama PT RLK Development Indonesia - PT Sukses Bara Mineral dan PT Alur Jaya Indah.

Batubara illegal sebanyak 6,320, juta MT di-loading di Jetty PH 6 Selerong, Jetty 3 Lapak Lembur, Jetty Nirmala, Jetty Bro, Jetty Pongkor, Jetty Rinjani, Jetty BML, Jetty Ikad, Jetty Linus, Jetty ABC, Jetty MORIS, Jetty Andalan Berkah Bersama, KKD Sebulu, Jetty KKD Selerong. Dari hasil pemetaan letak lokasi tambang-tambang bodong itu terdapat ketidaksesuaian dengan lokasi jetty-jetty yang dipergunakan.

Lokasi konsesi batubara ECI misalnya berada di Desa Bantuas, Kec. Palaran, Kota Samarinda yang ada di Kawasan Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, dengan jarak yang sangat jauh dan tidak memiliki akses jalan yang menghubungkan jetty sebagaimana tergambar dalam peta.

Berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, terdapat 11 (sebelas) trader IUPOPK yang diduga selaku pembeli dokumen RKAB 6,320, juta MT, yakni PT Garuda Delapan Enam Mineral, PT Energen Pasific, PT Bara Energi Sukses, PT Alur Jaya Indah (RLK Group), PT Azzam Bangun Nusantara, PT Pondok Hijau Energi, PT RLK Development Indonesia, PT Minera Power Generation, PT Tambang Batubara Nusantara, PT Sedayu Makmur Abadi, dan PT Sukses Bara Mineral (RLK Group).

Berdasarkan bukti yang telah terang benderang, M. Idris Sihite, Plt. Dirjen Minerba, Sugianto alias Asun, dan Sanjai Gattani diduga melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 jo Peraturan Menteri ESDM RI No 07 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 66 huruf b, yang merugikan negara sedikitnya Rp. 5 Triliun.

“Meskipun buktinya lebih terang dari cahaya, ironisnya hingga kini Jampidsus Febrie Adriansyah tidak kunjung menangkap oknum Plt. Dirjen Minerba, Sugianto alias Asun, dan Sanjai Gattani,” pungkas Ronald Loblobly.

tag: #izin-usaha-pertambangan  #kejagung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement