
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada proses akuisisi tambang batubara milik PT Atlas Resource Tbk (ARII)
tahun 2018-2020.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengkaji ulang seluruh data yang ada demi menemukan bukti-bukti serta potensi kerugian negara akibat hal ini.
"Ya akan coba kita buka kembali dan sedang kita kaji ulang semuanya mulai dari awal sampai potensi kerugian negara yang timbul dari kerjasama ini," kata Aspidsus Haryoko kepada wartawan, pekan lalu.
Dia meminta masyarakat maupun pers turut beratensi dan memantau kasus ini mengingat dugaan kerugian negara atas kejahatan korupsi yang melibatkan BUMN dengan korporasi swasta harus dibongkar hingga tuntas hingga pelaku korupsi mendapatkan hukuman berat.
Hal ini sesuai dengan komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tidak akan membiarkan uang rakyat dicuri oleh oknum negara maupun swasta sepersen pun dan tidak akan mentolerir kejahatan ekstra ordinary dengan menghubungi berat para pelaku tersebut.
"Sabar ya, progres apapun nanti akan kita sampaikan ke publik secara terbuka," imbuhnya.
Dalam perjalanannya, tahun 2018 PT PLN Batubara Investasi (PLNBBI) menandatangani kontrak kerjasama dengan Direktur Utama PT Atlas Resource Tbk (ARII) Andre Abdi terkait akusisi saham anak usaha PT. Atlas Resource tbk yakni PT Banyan Koalindo Lestari (BKL) serta PT Musi Mitra Jaya.
Namun dalam laporan BPK-RI tahun 2022, sebanyak PLTU 7 di Pulau Jawa mengalami kekurangan pasokan akibat tidak diterapkannya Good Coorporate Governance (GCG) oleh anak usaha PT Atlas Resource Tbk sehingga berpotensi terhadap kerugian negara hinga ratusan miliar.
Melihat hal tersebut, pada tahun 2023 Kejati Jakarta telah memanggil Direktur PT Atlas Resource tbk Joko Kus Sulistyoko untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus korupsi yang melibatkannya.