JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi IV DPR RI, Bambang Purwanto, menyoroti hasil sidak Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang menemukan bahwa sumber air minum dari perusahaan merek Aqua bukan berasal dari pegunungan melainkan dari penggunaan air tanah atau sumur bor.
Bambang khawatir, dengan temuan penyedotan air yang mencapai 2.000. 850 liter per hari oleh Aqua dari sumur tersebut. Pasalnya, penyedotan hingga 2.000. 850 liter per hari akan menyebabkan dasar sumur semakin besar sehingga berbahaya bagi keberlangsungan lingkungan.
Hal itu disampaikan Bambang menanggapi hasil sidak hasil sidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) ke perusahaan air mineral Aqua di Subang, Jawa Barat.
Dalam sidak tersebut, Dedi Mulyadi menemukan bahwa air yang didapat bersumber dari pipa bertekanan tinggi atau sumur bor sedalam 100-130 meter.
“Mengingat sumur disedot setiap hari sebanyak 2.000.850 liter tentu rongga di dasar sumur makin lama akan makin besar yang dapat membahayakan lingkungan,” kata Bambang di Jakarta, Kamis,(23/10/2025).
Lebih lanjut, Bambang mengakui, eksploitasi secara berlebihan yang dilakukan perusahaan air mineral Aqua akan menyebabkan supply air di wilayah tersebut kekurangan. Bambang mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melakukan sidak ke perusahaan tersebut.
“Wilayah itu lama-lama tentu kekurangan suply air minimal sumur masyarakat akan terganggu, sehingga perlu perhatian dari pemerintah untuk mencermati hal-hal seperti itu, jadi KDM sangat peka melakukan langkah sidak,” tegas Bambang.
Bambang berharap, KDM juga dapat segera mengambil langkah tepat untuk mencegah terjadi kerusakan lingkungan akibat tindakan yang dilakukan perusahaan air minum Aqua. Bambang meminta, adanya pembatasan perusahaan air minum untuk mengambil air dari sumur bor.
“Lebih berbahaya kalau makin banyak sumber air kemasan mengambil dari sumur bor dan bukan sumber air alam yang ada,” beber dia.
Sekedar informasi, pemanfaatan air tanah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Adapun seluruh perizinan pengusahaan air tanah saat ini hanya dilakukan 1 tahap dan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sebelumnya, permohonan baru untuk izin Pengusahaan Air Tanah terdiri dari 3 tahap, yakni persetujuan pengeboran eksplorasi air tanah dan persetujuan studi kelayakan yang diajukan di Kementerian ESDM ditambah 1 Izin Pengusahaan Air Tanah yang diajukan melalui OSS.
Selain itu, untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, ditetapkan juga Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu penyelesaian proses perizinan, selama 14 hari kerja.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi melakukan sidak ke PT. Tirta Investama Subang, Senin (20/10/2025) dan mendapati air yang dihasilkan oleh Pabrik Aqua tersebut bersumber dari sumur bor sedalam 100-130 meter.
Akibatnya, muncul kekhawatiran potensi dampak lingkungan dari pengambilan air tanah secara besar-besaran. Karena bisa berujung pada risiko penurunan muka tanah, longsor, hingga krisis air.
Bahkan setiap harinya, Aqua menyedot air sebanyak 2,8 juta liter secara gratis. "Itu diperoleh secara gratis. Kalau pabrik semen, kain, otomotif, mereka harus beli bahan baku. Kalau perusahaan ini, bahan bakunya enggak beli," ucap Dedi.
Mantan Bupati Purwakarta itu menyayangkan apa yang telah dilakukan pabrik air mineral tersebut karena efeknya sangat mengkhawatirkan masyarakat.