
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqi Abdul Halim mendorong pemerintah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Konsumen Digital untuk menekan penipuan transaksi belanja online yang terus berulang.
“Saya mendorong pemerintah, yakni Kemendag, OJK, PPATK, Komdigi dan Telkom untuk segera membentuk Satgas Perlindungan Konsumen digital untuk meminimalisir kasus dan kerugian dari penipuan transaksi belanja online yang terus terjadi dengan modus yang semakin canggih,” ujar Gus Rivqy sapaan akrabnya, Rabu (19/11/2025).
Usulan yang disampaikan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB untuk Komisi VI ini didasarkan pada laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat ada 56.154 laporan penipuan transaksi belanja online dengan total kerugian Rp1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan penipuan yang paling banyak terjadi adalah transaksi pembelian tiket online.
“Memang biasanya di saat-saat seperti ini, lebaran, akhir tahun itu banyak sekali orang yang terkena (penipuan). Salah satunya yang paling utama adalah misalnya contoh jual-beli online yang paling banyak dilaporkan ke kita akhir-akhir ini adalah jual-beli tiket secara lebih murah gitu ya. Orang sudah merasa beli tiket lebih murah karena untuk liburan gitu ya, itu banyak sekali masuk ke kita,” kata Frederica, Jumat (7/11/2025).
Melihat data penipuan transaksi belanja online yang banyak dan terus berulang pada momen tertentu, Rivqy menjelaskan dengan adanya Satgas Perlindungan Konsumen Digital harapannya dapat merespons tindak kejahatan yang merugikan konsumen ini dengan segera.
“Saah satu caranya satgas tersebut dapat membuat kanal atau platform bersama yang di dalamnya menginformasikan data penipuan transaksi belanja online yang sedang ditangani, sedang terjadi dan perkembangan penangannya kepada publik. Dalam kanal itu juga bisa dibuat materi edukasi untuk konsumen digital untuk mencegah perangkap penipu transaksi belanja online,” jelas Gus Rivqy.
Selain platform bersama itu, Gus Rivqy yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV, Jember-Lumajang, juga meminta perhatian khusus dari marketplace dan e-commerce untuk lebih ketat membuat syarat verifikasi untuk seller atau distributor yang menjual produknya. “Tujuannya agar ketika aktivitas penipuan transaksi belanja online dapat ditindaklanjuti dengan cepat, seperti mengganti rugi konsumen yang menjadi korban penipuan,” tegasnya.
Ditambah lagi, yang penting menurut Gus Rivqy adalah peran BUMN telekomunikasi dalam memperketat verifikasi kartu telepon yang bekerja sama dengan berbagai operator. “Misalnya, data yang digunakan untuk mendaftar di operator tertentu, tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar di operator lain ketika terbukti pernah melakukan penipuan transaksi belanja online,” tegas Gus Rivqy.
Satgas dan beberapa intervensi yang dilakukan untuk menekan penipuan transaksi belanja online ini, lanjut Gus Rivqy adalah bagian penting yang nantinya mesti dikembangkan dan dimasukan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Komisi VI bersama mitra akan menyusun revisi UU Perlindungan Konsumen ini sedetail mungkin dan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi dari transaksi digital yang ada. Ini demi konsumen yang berdaya dan terpenuhi hak-hak nya yang selama ini terpinggirkan atau rentan dalam suatu transaksi khususnya di ranah digital,” pungkas Gus Rivqy.